Reporter: Hasrun
Editor: Taya
RUMBIA – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bombana disidang kode etik di ruang rapat Sekretariat Daerah Kantor Bupati Bombana, Kamis (14 /11/2019).
Mereka disidang kode etik karena malas melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai abdi negara.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa mengatakan, apabila pegawai negeri yang disidang kode etik itu tidak berubah, maka pemerintah kabupaten akan melakukan pemberhentian.
“Kalau kita sudah sidang baru tidak berubah, tidak ada masalah kalau Pemda memberhentikan karena aturan mengharuskan itu,” tegas Man Arfa dihadapan pagawainya.
BACA JUGA:
- Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Sulselbar Lewat Upskilling
- Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026
- Diduga Langgar Prosedur Mediasi, Pernyataan Lurah Asinua Konawe “Tidak Ada Tanahnya” Disorot Publik
Untuk itu, kata Insperktur Inspektorat Bombana ini, setelah disidang kode etik pegawai harusnya melakukan tugasnya, berubah menjadi ASN yang tidak hanya menerima gaji tanpa melaksanakan tugas.
“Tolong terakhir disidang seperti ini, jangan menjadikan sidang ini terakhir menjadi ASN, makanya kita minta aturan jangan dilanggar,” katanya.
Ia menyebut, untuk memberhentikan pagawai dari ASN ada berbagai macam pertimbangan, salah satunya kehidupan keluarga.
“Jadilah ASN yang baik, yang jelek silahkan ditinggalkan. Apa susahnya kah itu masuk kantor. Yang malas aktiflah kembali,” ajaknya.
Berikut nama-nama tujuh pegawai dan Instansi tempat kerja mereka:
- Aminuddin AMKL pegawai Dinas Lingkungan Hidup
- Sugianton Pegawai Dinas Sosial
- Nur Aeni AM Keb pagawai Puskesmas Rumbia Tengah
- Acmhas Mus Muh. Yusuf pegawai DPMD
- Miswan Razak pegawai Sekretariat DPRD Bombana
- Arman S.IP Kantor Kecamatan Mataoleo
- Hamran Halifi SKM kantor Kecamatan Kabaena Barat. (A)











