Reporter: Syaud Al Faisal
Editor: La Ode Adnan Irham
LABUNGKARI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Tengah (Buteng) telah mengeluarkan hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 beberapa hari lalu.
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, para pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) memiliki waktu untuk menyampaikan sanggahan.
Kepala BKPSDM, Samrin Saerani, saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (30/12/2019) menyebut, saat ini pihaknya telah menerima dan memverifikasi ulang 145 peserta yang melakukan sanggahan dari 381 peserta yang tidak lolos administrasi.
“Insya Allah tanggal 3 januari 2020 kami umumkan kembali, para peserta bisa menunggunya di akun masing masing di sscasn.bkn.go.id,” tuturnya
Samrin menjelaskan, masa sanggah CPNS 2019 adalah waktu yang diberikan kepada peserta CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.
BACA JUGA :
- Bengkel Seni FISIP UHO Bangkit! Resmi Lantik 73 Anggota Baru di 5 Divisi, Siap Guncang Panggung Seni Kampus
- Jelang HUT ke-75 Humas Polri, Kabag SDM Polres Konsel AKP Sriyanto Pimpin Bakti Sosial di Gereja Siloam : Indahnya Toleransi Polri Bersama Masyarakat
- Bukan Razia, Bukan Penindakan, Fenomena Polri di Jalan di Sultra: Kapolda Atur Lalin, Wakapolda Apel di SMA, Kapolres Konawe Sebrangkan Siswa
Masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, hanya menjadi acuan adalah data dan dokumen yang telah diinput oleh pelamar itu sendiri.
“Sanggahan ini dimaksudkan untuk melihat tim verifikator kami keliru, dalam hal memverifikasi berkas para pelamar, hingga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jdi masa sanggahan ini bukan memperbaiki berkas,” tutupnya. (B)











