Reporter : Indras
Editor : Taya
KONAWE – Memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe melakukan penertiban Alat Peraga Kampaye (APK), Minggu (14/4/2019).
Penertiban ini dilakukan serentak di sejumlah ruas jalan Konawe mulai dari Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Dalam penertiban ini melibatkan seluruh Panwas Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Konawe. Ketua Bawaslu Konawe, Sabdah.S.Pd,i menjelaskan untuk masa tenang ini pihaknya akan menurunkan semua APK mulai 14 – 16 April 2019.
“Kita memakai waktu tiga hari harus bersih semua Alat Peraga Kampaye yang terpasang di seluruh ruas jalan Kabupaten Konawe,” ujarnya.
Baca Juga :
- Gerakan Prabowo Indonesia Maju Mengelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Santunan Anak Yatim di Tongauna
- Insiden Ayam Suwir di SPPG Wonggeduku, Masyarakat dan Mahasiswa Desak Kordinator Wilayah Konawe MBG dan Pihak Yayasan Ganti Tim Dapur
- Dapur Umum Konawe Evaluasi Setelah Insiden Ayam Suwir Basi
- Bupati Konawe Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis: Langkah Nyata Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- Klarifikasi Kepala SPPG Wonggeduku Terkait MBG Basi
- BPR Bahteramas Konawe Siap Kawal Visi-Misi Pembangunan ‘Konawe Bersahaja’ 2025–2030 Bebas Narkoba
Sabdah menjelaskan demografi Konawe yang luas dan sulitnya menjangkau secara keseluruhan, pihaknya menginstruksikan kepada Panwas Kecamatan bersama tim Bawaslu serta PTPS untuk membersikan APK.
“Untuk kendaraan operasional hari ini juga kita mulai mendeteksi kendaraan yang di branding oleh alat peraga kampanye untuk kita sampaikan segera melepasnya,” tambahnya.
Bagi peserta yang tidak mengikuti aturan khususnya berkampaye di luar jadwal dengan penyebaran bahan kampaye atau APK, tegas Sabdah, akan dikenakan sanksi pelanggaran pidana Pemilu. (B)











