KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Status bebas bersyarat yang diberikan kepada E (38) atas hukuman penjara yang sedang dijalaninya, rupanya tidak membuatnya mawas diri.
Pasalnya, E yang diberikan bebas bersyarat atas hukuman penjara karena mencuri motor, malah Kembali berulah dengan menggondol motor milik warga.
E kembali ditangkap polisi usai ketahuan mencuri motor yang sedang diparkir di depan Toko Sumber Alam Jalan Lasandara, Kecamatan Korumba, Kota Kendari pada Selasa, 10 Januari 2023, sekitar pukul 04.30 WITA.
Baca Juga : Hadiri Musyawarah Tahunan BUMKam Desa Seminai Jaya, Ini Pesan Sekda Siak
Pria yang merupakan warga Jalan H Latama, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu, 18 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 WITA.
“Berdasarkan hasil interogasi pelaku bahwa diringa mengakui perbuatannya, yakni melakukan pencurian di Jl. Lasandara pada subuh hari,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Baca Juga : Kemenag Sultra Sementara Menjaring Petugas Kloter Haji
Dalam aksinya, kata AKP Fitra, pelaku menyembunyikan motor hasil curiannya itu di salah satu rumah warga di Lorong Bangau Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Kendari. Dirinya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama sebanyak tiga kali. Status pelaku saat ini masih bebas bersyarat dan baru keluar dari Rutan Kendari pada tanggal 9 Januari 2023,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari