KENDARI – Memasuki bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan melakukan pembatasan bagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Kendari.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir, S.E., M.E. Dia mengatakan bahwa pembatasan operasional THM sudah menjadi rutinitas disetiap bulan ramadhan.
“Bahkan teman-teman pengusaha sudah tahu bahwa setiap bulan ramadhan kita menghormati yang sedang berpuasa,” ujarnya pada Sabtu 2 April 2022.
Lebih lanjut Sulkarnain mengharapkan agar orientasi aktivitasnya disesuaikan dengan menambahkan kualitas ibadah.
Baca Juga : PT.CSM Salurkan Bantuan di Desa Sulaho Menjelang Ramadhan
“Kalau warung makan akan tetap di buka karena itu juga masih dibutuhkan oleh masyarakat,” ucapnya
Sulkarnain menambahkan untuk ibadah pada bulan ramadhan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masyarakat diperbolehkan untuk beribadah di masjid.
“Boleh tapi harus dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Penulis : Dila Aidzin