Reporter : Kardin
Editor : Taya
KOLAKA – Hari pertama masa tenang, sebanyak 778 Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye diturunkan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka yang turut dibantu KPU Kolaka, Satpol PP, Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu desa/kelurahan.
Pada hari pertama masa tenang, Komisioner Bawaslu Kolaka, Iswanto menuturkan, pihaknya melakukan penertiban di tiga kecamatan, yakni Kolaka, Latambaga dan Wundulako.
“Kurang lebih 778 buah APK dan bahan kampanye kita tertibkan hari ini,” ujar Iswanto, melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/4/2019).
Sementara untuk APK yang terpasang pada Billboard dengan ukuran tinggi, Bawaslu Kolaka akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mendapatkan alat bantu sehingga dapat memudahkan dalam penertibannya.
Baca Juga :
- Masa Jabatan Berakhir, Kini Nurnining Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD II Golkar Konawe, Siap Gelar Musda
- Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dilaporkan ke KPK! Diduga Terima Aliran Dana Tambang Rp 2,09 Triliun PT TMS
- Golkar Konawe Buka Pintu untuk Semua Kader, Termasuk Purnama Saboli, Musda Tunggu Jadwal Resmi DPD I Golkar Sultra
- Dua Tahun Gubernur ASR Memimpin Sultra, FPKPK Soroti Kinerja Pemerintahan
- LIRA Desak Kejati Telusuri Dugaan Dana Pilkada Gubernur Sultra ASR dari PT TMS, Soroti Denda Rp2,09 Triliun
- Kejati Sultra Soroti Tambang Pulau Pulau, Sugeng: Kita Cek dan Verifikasi
Iswanto juga menjelaskan, dalam penertiban tersebut, ada peserta pemilu yang turut pula terlibat.
“Itu karena beberapa hari sebelumnya kita sudah mengirim himbauan dan rapat koordinasi dengan peserta pemilu dan pemerintahan daerah,” katanya.
Ia juga meminta, semua pihak dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye pada masa tenang terutama para tim dan pelaksana pemenangan para Caleg.
“Di masa tenang ini, seluruh kontestan peserta pemilu sudah dilarang untuk melakukan segala bentuk kampanye, apabila ada yang melanggar maka akan masuk dalam ranah pidana pemilu,” tutupnya.











