Reporter : Kardin
Editor : Taya
KOLAKA – Hari pertama masa tenang, sebanyak 778 Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye diturunkan oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka yang turut dibantu KPU Kolaka, Satpol PP, Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu desa/kelurahan.
Pada hari pertama masa tenang, Komisioner Bawaslu Kolaka, Iswanto menuturkan, pihaknya melakukan penertiban di tiga kecamatan, yakni Kolaka, Latambaga dan Wundulako.
“Kurang lebih 778 buah APK dan bahan kampanye kita tertibkan hari ini,” ujar Iswanto, melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/4/2019).
Sementara untuk APK yang terpasang pada Billboard dengan ukuran tinggi, Bawaslu Kolaka akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mendapatkan alat bantu sehingga dapat memudahkan dalam penertibannya.
Baca Juga :
- Hadiri Halal Bihalal Kerukunan Pinrang di Jakarta, Yusuf Tawulo Bahas Rencananya Membangun Sultra
- Perpanjang Waktu Pendaftaran Balon Kada Konawe, Tim Penjaringan PBB : Kami Memberikan Kesempatan Bagi Tokoh Potensial yang Ingin Memimpin
- Pasangan Cagub dan Cawagub Sultra, Yusuf Tawulo dan Abdul Rahman Made Klaim Dapat Rekomendasi Hanura
- Bupati Konut Ungkap Beras yang Dibagikan ke Muna dari Relawan Selaras Tanpa Mengambil Beras Bantuan Korban Banjir
- PMII Desak KPU Konawe Segera Tindaklanjuti Dugaan Badan Adhoc Terafiliasi Parpol
- HMTI Sultra Duga Perekrutan PPK dan Panwascam di Konawe untuk Kepentingan Salah Satu Cakada, Muh Hajar: Kami akan laporkan di DKPP RI
Iswanto juga menjelaskan, dalam penertiban tersebut, ada peserta pemilu yang turut pula terlibat.
“Itu karena beberapa hari sebelumnya kita sudah mengirim himbauan dan rapat koordinasi dengan peserta pemilu dan pemerintahan daerah,” katanya.
Ia juga meminta, semua pihak dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye pada masa tenang terutama para tim dan pelaksana pemenangan para Caleg.
“Di masa tenang ini, seluruh kontestan peserta pemilu sudah dilarang untuk melakukan segala bentuk kampanye, apabila ada yang melanggar maka akan masuk dalam ranah pidana pemilu,” tutupnya.