KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra berinisial AGK yang bertugas sebagai sundrise ditetapkan secara resmi jadi tersangka kasus korupsi senilai 1,9 miliar rupiah usai mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali dan sempat melarikan diri.
Pelariannya tersebut berakhir apes, setelah persembunyiannya diketahui oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan berhasil diamankan dengan dilakukannya penjemputan secara paksa.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugiatno Migano mengatakan, AGK resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana nasabah Bank Sultra dengan melakukan pemotongan dari 105 rekening.
Di mana AGK melakukan penyalahgunaan wewenang selaku sundries yang bertugas melakukan pembayaran gaji melalui aplikasi serta melakukan pemotongan gaji manakala ada semacam tagihan-tagihan pada Bank Sultra.
Baca Juga : Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa, Kades Asembu Mulya Konsel Dilaporkan ke Kejaksaan
“Tapi yang dilakukan adalah mengambil rekening nasabah yang tidak terkait dengan pembayaran gaji. Dia menyalahgunakan aplikasi tersebut dan menyimpan ke dalam 20 rekening nominatif dan dia teruskan ke 5 rekening,” ujarnya.
Dari ke 5 rekening tersebut, kata dia terdapat beberapa rekening milik perorangan, pribadinya juga badan usah. Di mana AGK memotong dana nasabah sebanyak 21 kali pendebetan, mulai 20 Agustus sampai 25 Oktober 2021.
Dari 105 rekening nasabah tersebut dana yang disunat oleh AGK memiliki nilai yang bervariatif ditiap-tiap rekeningnya mulai dari jutaaan hingga yang tertinggi mencapai ratusan juta rupiah.
Kabarnya uang tersebut saat ini sudah tidak ada lagi, sehingga itulah yang menjadi alasan tersangka mangkir dari panggilan dan melarikan diri.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kejati Sultra, tersangka AGK mengaku khilaf melakukan penggelapan dana tersebut karena pada saat itu sedang suasana covid-19.
“Tadi dia bilang khilaf. Khilaf karena pada saat itu covid, sehingga lebih banyak di kamar kemudian ada internet, kemudian dia punya aplikasinya,” ucapnya.
Baca Juga : Pegawai Bank Sultra Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,9 Miliar
Untuk saat ini tersangka AGK telah dinonaktifkan dari pegawai Bank Sultra setelah perbuatan yang ia lakukan terkuak.
Untuk saat ini AGK ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari masa penahanan sejak Rabu, 14 September 2022. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Di tempat yang sama kuasa hukum tersangka AGK, Sudiarman Silondae saat temui belum bisa memberikan banyak keterangan, sebab saat ini kliennya sedang menjalani proses penyidikan.
“Ini masih proses pendalaman, proses penyidikan. Kami belum bisa memberikan banyak keterangan, yang jelas klien kami selaku tersangka kooperatif dan menyampaikan yang sebenar-benarnya,” singkatnya.
Reporter : Muhammad Ismail