NEWS

Pegawai Bank Sultra Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,9 Miliar

1112
×

Pegawai Bank Sultra Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat ditemui di ruangannya.

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Salah satu pegawai Bank Sultra berinisial AGK, diduga menggelapkan dana nasabah sebesar 1,9 Miliar Rupiah. Di mana hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody pada Rabu 14 September 2022.

Ia mengungkapkan, pelaku merupakan pegawai Bank Sultra, yang bertugas sebagai sundries. Di mana penggelapan dana yang dilakukan AGK itu sejak tanggal 20 Agustus hingga 25 Oktober 2021.

“Dari tanggal 20 Agustus sampai 25 Oktober 2021, itu melakukan penyalahgunaan dana nasabah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Sulawesi Tenggara kantor cabang utama Kendari,” ucapnya.

Baca Juga : Tingkatkan Pengawasan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Mubar Gencar Lakukan Sosialisasi

Lebih lanjut, Dody menyampaikan, bahwa tersangka menggelapkan dana itu dengan cara melakukan pendebetan terhadap 105 rekening nasabah.

“Dengan melakukan pendebetan terhadap 105 rekening nasabah, kemudian selanjutnya dilakukan pemindah bukuan ke dalam 20 rekening, kemudian setelah itu dia pindahbukukan lagi ke dalam 5 rekening,” ujarnya.

Diketahui, untuk saat ini tersangka AGK sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sejak pukul 14.00 WITA, dan hingga berita ini ditayangkan, pelaku tengah menjalani pemeriksaan.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page