Reporter : Kardin
Editor : Kang Upik
KENDARI – Terpidana kasus korupsi, yakni dua Mantan Walikota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) tidak mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi di tahun 2019 ini.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan, kedua bapak dan anak itu, tidak masuk dalam daftar penerima remisi tahun ini.
“Memang ada beberapa Napi yang dapat remisi tahun ini. Tapi Asrun dan ADP tidak masuk dalam daftar remisi,” ujarnya, Rabu (7/8/2019).
BACA JUGA :
- LIRA Sultra Tantang Kejati Usut Proyek Pembangunan Stadion Lakidende yang Diduga Mangkrak
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
- BPDAS Sampara Sebut Rehabilitasi Mangrove Paling Banyak di Muna, Jadi Pusat Penanaman Serentak Pertama untuk Wilayah Kabupaten
- Terbukti Berkinerja Tinggi, Pj Bupati Harmin Ramba Raih Penghargaan, Dapat Anggaran Insentif Rp 29 Miliar 2024
- Pemprov Sultra Jamu Kunjungan Panglima Komando Armada II TNI AL
Menurutnya, warga binaan akan menerima remisi khusus yakni pada saat perayaan Idul Adha dan remisi umum pada setiap tanggal 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan Indonesia.
“Itu mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah, red) Nomor 99 tahun 2012 atas perubahan kedua dari PP 32 tahun 1999,” jelasnya. (A)