Reporter: Ardilan
BAUBAU – Target Kantor Imigrasi (Kanim) Klas III non TPI Baubau, Sulawesi Tenggara untuk melakukan deportasi kepada warga negara asing di Kota Baubau 2019 ini belum tercapai.
Kepala Kanim Baubau M. Yusuf mengatakan soal deportasi pihaknya mempunyai target tersendiri yang ingin dicapai. Namun target itu belum terealisasi.
“Kita punya target untuk lakukan hal (Deportasi) itu. Target kita saat ini sedikit belum terpenuhi karena sekian target baru satu yang kami lakukan deportasi,” ucap Yusuf ditemui usai Sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing di salah satu tempat di Baubau, Rabu (23/10/2019).
Yusuf menjelaskan, satu WNA yang sudah berhasil dideportasi oleh Kanim Baubau adalah WNA asal China. WNA tersebut ditangkap di Pasarwajo, Kabupaten Buton beberapa waktu lalu karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Sebenarnya target kami minimal dua. Tapi ternyata tahun ini hanya satu saja. Itu kejadiannya (saat mendeportasi WNA) sekitar tiga bulan lalu atas laporan dari masyarakat,” bebernya.
BACA JUGA:
- Satu Lagi Balon Perorangan Serahkan Berkas ke KPU
- Polisi Ini Pertaruhkan Ratusan Juta Demi Pilwali
- Diduga Terlibat Politik Praktis, Satu Lagi ASN di Periksa Panwaslu Baubau
Dia mengungkapkan pihaknya sempat kesulitan saat melakukan penangkapan terhadap WNA China tersebut. Pasalnya visa yang digunakan WNA tidak sesuai dengan izin tinggal yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi.
“Kami kejar disana (Pasarwajo) dan sedikit mendapat kendala. Karena visa yang dia gunakan bukan untuk kegiatan yang dilakukan di Pasarwajo. Visanya untuk wisata tapi ternyata melakukan kegiatan lain, maka kami tangkap dan lakukan proses deportasi,” tandasnya.
Ia menambahkan, Kanim Baubau menaungi tujuh wilayah Kabupaten/Kota untuk melakukan fokus pengawasan terhadap keluar masuk WNA di wilayah Sultra. Tujuh daerah itu adalah Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Buton Utara, Muna, Muna Barat dan Kabupaten Wakatobi serta sebagian wilayah Kabupaten Bombana seperti Kepulauan Kabaena. (B)