HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

BI: Menolak Uang Recehan Akan di Pidana

574
×

BI: Menolak Uang Recehan Akan di Pidana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Reporter : Ruslan

Editor : Taya

KENDARI – Uang rupiah merupakan alat pembayaran atau tukar yang sah dan wajib digunakan di seluruh Wilayah Indonesia. Namun ada sebagian masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak uang recehan Rp. 100.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sultra, Suharman Tabrani menegaskan, tidak ada satupun uang rupiah asli dari BI yang tidak laku mulai dari yang pecahan paling kecil Rp 100 sampai dengan pecahan Rp 100 ribu.

“Jadi uang apapun yang beredar di masyarakat mengenai uang rupiah yang tidak laku itu tidak benar,” ujarnya saat ditemui usai acara bincang bareng media (BBM) di Aula BI Sultra, Kamis (23/5/2019).

Kata Suharman, Undang-Undang Mata Uang telah mengatur larangan orang menolak rupiah. Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi: setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI.

“Misalnya penerimaannya masih ragu dengan keaslian uang silahkan diperiksa dulu dengan 3D, dilihat, diraba dan ditrawan, tapi sepanjang uang itu asli tidak bisa menolak,”katanya.

Suharman menegaskan, uang rupiah yang beredar di masyarakat semuanya berlaku dengan ketentuan uangnya asli.

“Kalau penerima menolak itu ada saksinya sebagaimana diatur pada pasal 33 ayat (2) bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” tegasnya.

Ia menambahkan, melalui kegiatan bulan Ramadan ini BI bersama perbankan banyak hadir di banyak tempat untuk penukaran uang kecil. Selain itu pihaknya juga selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rupiah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Sultra ada hal-hal yang tidak jelas silahkan bertanya dan kalau menerima informasi harus dari pihak yang berwenang seperti BI,” tutupnya.(a)

You cannot copy content of this page