HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTA

Dua Polisi Penganiaya Junior yang Tewas, Resmi di PTDH

255
×

Dua Polisi Penganiaya Junior yang Tewas, Resmi di PTDH

Sebarkan artikel ini
Kedua Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa juniornya (istimewah)

Reporter : Hendrik B

Editor : Def

KENDARI – Dua oknum polisi Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa juniornya Bripda Muh Fathurrahman Ismail pada Senin (3/9/2018) lalu, telah dilakukan Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari korps bhayangkara.

Pemberhentian dua polisi muda itu dibeberkan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt melalui rilis di grup WhatsApp yang diterima Mediakendari.com, pada Rabu (13/2/2019).

Dikatakan Kabid Humas pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep/55/II/2019 tanggal 06 Februari 2019 atas nama Bripda Fislan Nrp 91110440 Ba Ditsamapta Polda Sultra dan Keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep/56/II/2019 tanggal 06 Februari 2019 atas nama Bripda zulfikar Ali Akbar Nrp 97030062 Ba Ditsamapta Polda Sultra telah diberhentikan dari anggota Polri.

“Jadi kedua pelaku tersebut sudah bukan lagi anggota Polri. Dan keputusan yang dikeluarkan oleh Kapolda Sultra langsung diberikan kepada kedua pelaku yang saat ini sementara menjalani penahanan di Rutan Klas II A Kendari,” tutupnya.

Untuk diketahui, penganiayaan yang dilakukan Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan terhadap Bripda Fathurrahman Ismail karena dipicu rasa cemburu. Dimana seminggu pasca kejadian korban diajak makan siang oleh istri Bripda Zulfikar. Karena sudah terlanjur cemburu Zulfikar lalu mengajak rekannya Fislan menemui korban yang saat itu usai mengikuti giat patroli, Senin (3/9/2018) dini hari.

Korban langsung dipukul Zulfikar pada bagian dada dan bawah pusar perut korban, hal yang sama juga dilakukan Fislan. Secara bergantian keduanya terus memukuli korban hingga tersungkur ke tanah. Melihat korban yang sudah tidak berdaya rekan korban langsung melarikan korban ke rumah sakit bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, namun sayang nyawa korban sudah tidak bisa tertolong.

Atas perbuatan mereka, keduanya langsung menjalani proses hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa selama lima tahun penjara, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP. (A)


You cannot copy content of this page