Reporter : Muh. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi memaparkan usulan kegiatan tahun jamak atau kegiatan dengan masa lebih dari satu tahun, dalam Sidang Paripurna DPRD Sultra, Senin, (16/9/2019).
Ali Mazi menjelaskan, bahwa usulan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:
- 58 Calon Jemaah Haji Asal Muna Siap Diberangkatkan, Ini Jadwalnya
- DPW LIRA Sebut Dugaan Korupsi Dana SILPA Konawe Rp 56 Miliar, Karmin : Anggota DPRD Konawe Pertanyakan SILPA itu Untuk Bayar Kegiatan Apa?
- Rakor Rutin Inflasi, Sultra Ada diurutan 11 IPH
- Dapat Restu dari Berbagai Kalangan, Muslim Mantabkan Diri Maju Pilkada Muna
- Peringati Rimbawan ke-41, Sekda Sultra Ajak Semua Pihak Berikan Kontribusi dan Kegiatan Nyata untuk Kemajuan Pembangunan
- Pj Bupati Konawe Safari Ramadan di Masjid Fisabilillah
“Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak dilakukan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” kata Ali Mazi.
Persetujuan dilakukan, lanjutnya, bersamaan dengan pendatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020.
“Implikasi dari pelaksanaan pembangunan yang sebagian berasal dari pinjaman daerah, dan akan berlangsung lebih dari 1 tahun,” ungkapnya. /B