KendariMETRO KOTA

Kepala dan Perangkat Desa se-Sultra Kantongi Kartu BPJS Ketenagakerjaan

380
×

Kepala dan Perangkat Desa se-Sultra Kantongi Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra Alimazi, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku, Sudirman Simamora
Gubernur Sultra Alimazi, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku, Sudirman Simamora

Reporter : Ruslan

Editor : Kang Upik

KENDARI- Sebanyak 28 024 Kepala dan Perangkat Desa yang tersebar di 1.953 Desa dari 15 Kabupaten se – Sulawesi tenggara (Sultra), resmi mengantongi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari dan Bupati se – Sultra yang diwakili Gubernur Sultra Ali Mazi di salah satu hotel di Kendari, Kamis (13/12/2018).

Terkait hal ini, Alimazi mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dalam rangka memberikan perlindungan sosial kepada para Kepala Desa dan perangkat desa, dalam menjalankan tugasnya.

Sebab, tidak menutup kemungkinan saat menjalankan tugasnya tersebut, Kepala Desa dan perangkat desa mengalami musibah atau kecelakaan.

“Untuk itu, Bupati perlu mengalokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 mendatang untuk pembayaran iuran setiap bulannya,” ungkapnya.

Usai penandatanganan ini, lanjut Ali Mazi, kini Kepala dan perangkat Desa Se – Sultra resmi mengantongi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial yang dibayarkan melalui APBD maupun ADD tiap daerah.

“Pemberian jaminan sosial tersebut guna mendorong kinerja aparat desa sehingga dalam menjalankan tugasnya perlu ada perlindungan jaminan sosial,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku, Sudirman Simamora, mengatakan, program ini bagus sekali. Ini merupakan bukti nyata Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota mendukung setiap pekerja mendapatkan jaminan sosial dan Sultra sudah menjalankan hal itu.

Artinya, kata Sudirman, nanti jika terjadi resiko kerja terhadap kepala dan aparatur desa yang sudah di daftarkan, tidak akan terganggu ekonominya. Kerena mereka sudah langsung beralih pembiayaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi cukup bayar iuran Rp 5,400 rupiah sudah Terlindungi, kalau misalnya kecalakaan meninggal dunia dapat Rp 60 juta kemudian mereka mengalami kematian karena usia tidak melakukan aktivitas kami tetap bayarkan sekitar Rp 36 juta kita bayar cash,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga sudah bekerjasama dengan rumah sakit yang ada di Sultra. Peserta tinggal memperlihakan kartu peserta mereka sudah bisa dilayani.

“Ketika mengalami kecelakaan tunjukan saja kartu BPJS Ketenagakerjaan masuk rumah sakit langsung dilayani tanpa batas sampai dinyatakan sembuh oleh dokter,” bebernya. (b)


You cannot copy content of this page