HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Miliki 55 Paket Sabu, Oknum ASN Pemprov Sultra Dibekuk Polisi

494
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi (kiri) saat menunjukan barang bukti (Hendrik B/mediakendari.com)./a

Reporter : Hendrik B

Editor : Kang Upi

KENDARI – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk aparat kepolisian dari Polres Kendari.

ASN bernama Dian Saputra Syarif alias Erik ini ditangkap karena diduga miliki narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di BTN Puri Tawang Alun II, Kelurahan Pandaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (31/08/2019) sekitar pukul 11.30 Wita.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaedi menjelaskan, tertangkapnya Erik berawal dari laporan masyarakat bahwa di BTN Puri Tawang Alun II kerap terjadi transaksi jual beli narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ungkap Jemi, pihaknya melakukan penyidikan dan menemukan pelaku serta alamat sebagaimana dilaporkan. Selanjutnya, tim dikirimkan ke tempat dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra.

“Tim tiba sekitar pukul 11.30 wita dan menemukan Dian Saputra Syarif alias Erik yang menguasai narkoba jenis sabu,” ungkap Jemi dalam pers rilis di Mapolres Kendari, Rabu (4/09/2019).

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 55 paket sabu dan berat sekitar 90,26 gram, serta sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga:

“Kami juga mengamankan 1 buah pembungkus rokok dunhill, 1 buah mini set, 2 buah meke up, 1 buah bong, 1 buah pipet, 1 buah pireks, 1 buah sendok sabu, 1 timbangan digital, dan 2 buah hendpone,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman sesingkat-singkatnya 6 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. /A

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version