NEWS

Miliki Sabu Sekilo lebih, Dua Terduga Pengedar di Kendari Terancam Seumur Hidup di Penjara

428
×

Miliki Sabu Sekilo lebih, Dua Terduga Pengedar di Kendari Terancam Seumur Hidup di Penjara

Sebarkan artikel ini
Tampak barang bujtu 1,4 Kg narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang diamankan pihak Satresnarkoba Polresta Kendari

KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali mengamankan dua pelaku yang berinisial AP (28) dan AS (22) karena kedapatan diduga memiliki narkotika jenis sabu, sehingga harus dijebloskan ke dalam penjara dengan ancaman seumur hidup.

Pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hamka itu bertempat di Jalan Gunung Nipa-nipa Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa 24 Mei 2022 sekira pukul 22.00 Wita.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan kedua pelaku diamankan saat berada di dalam rumah dengan menemukan 36 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan total berat brutto 1.473 Gram atau 1,4 Kg.

Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Kendari Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu

“Kedua orang yang diamanakan tersebut di Amankan sehubungan dengan dugaan peredaran gelap narkotika,” ujarnya, Rabu 25 Mei 2022.

Adapun barang bukti ainnya yang diamankan beruapa 2 unit handphone, 1 timbangan digital besar, 1 timbangan digital kecil, 1 unit alat pres platik, 7 ball platik bening, 1 tas hitam, dan 1 dos tempat handphone.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan, menurut penngakuan pelaku mereka merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengantarkan kiriman dengan diiming-imingi akan diberi upah.

Baca Juga : Begini Cara Dapatkan Promo Hari Ini di McDonald’s Kendari

“Jadi menurut mereka barang ini didapatkan dari seorang yang ada di Kota Kendari, namun untuk orangnya kami masih sementara menyelidiki,” ucapnya.

Untuk saat ini pihak Polresta Kendari telah mengamankan kedua pelaku di sel tahanan. beserta barang bukti di Polresta Kendari untuk keperluan penyidik dalam mengembangkan kasus tersebut.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 114 tentang UU Narkotika pasal 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun

 

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page