NEWS

Mulai Hari ini, Polresta Kendari Gelar Operasi Patuh Anoa, Sasaran Mulai Knalpot Bising Hingga Denda Ratusan Ribu Rupiah

833
×

Mulai Hari ini, Polresta Kendari Gelar Operasi Patuh Anoa, Sasaran Mulai Knalpot Bising Hingga Denda Ratusan Ribu Rupiah

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri (Ismail/MK)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kesatuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari menggelar Operasi Patuh Anoa 2022, pada Senin 13 Juni 2022

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri membeberkan, rencanaya Operasi Patuh Anoa itu akan berlangsung selama 14 hari, mulai hari ini, 13 sampai 26 Juni 2022. mendatang.

Baca Juga : Mengenal PT Margahayu Mega Utama Perusahaan Developer dan Properti yang Punya Ratusan Unit Rumah

“Kami akan menggelarnya selama 14 hari mulai hari ini,” terangnya.

Rudika menyebut, operasi tersebut bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam berlalulintas demi menghindari angka kecelakaan dan pelanggaran saat berkendara.

“Operasi kali ini kita akan menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas bersifat kasat mata di jalan raya, seperti tidak memakai helem, melawan arus, menerobos lalu lintas, berbonceng tiga dan knalpot bogar,” tambahnya.

Baca Juga : Dukung Pelaku Usaha Dan UMKM, ini Strategi Pemkab Konsel

Adapun yang menjadi sasaran Operasi Patuh Anoa 2022 ada 18 kategori adalah,

1. Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)
2. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp 250 ribu)
3. Balap liar (denda Rp 3 juta)
4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)
5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)
6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)
7. Menggunakan kendaaraan tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)
8. Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page