Reporter: Muh. Ardiansyah R.
KENDARI – Satu persatu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai masuk kantor pasca pemberlakukan new normal. Salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang telah mewajibkan aparaturnya untuk kembali berkantor.
Kepala DPM-PTSP Provinsi Sultra, Masmuddin mengatakan, penerapan new normal yang dilakukan, mengikuti arahan Pemprov yang diterapkan sejak 8 Juni lalu.
Untuk menjalankan petunjuk new normal selama berada dalam kantor, Masmudin, telah menginstruksikan pada seluruh anak buahnya, agar lebih dulu mengukur suhu badan dengan thermometer gun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Tidak ada yang boleh berkerumun. Jadi ini bagus juga, selain menjaga jarak, staf juga tidak lagi berkumpul, bercerita apa lagi menggosip. Saya tekankan itu sama staf saya,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 15 Juni 2020.
Menurut Masmuddin, ada yang berubah pada jam masuk kantor di DPM-PTSP Sultra. Dimana, yang sebelumnya jam masuk kantor para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pukul 07.30 Wita, maka di new normal ini, jam masuknya diubah.
“Sejak 8 juni 2020, aktivitas kantor dimulai pukul 08.00 Wita. Sebelum ada Corona, masuk kantor pukul 07.30. Saya wajibkan setiap staf atau pengunjung ketika masuk kantor DPM-PTSP, harus memakai masker. Cuci tangan dulu sebelum masuk ruangan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, mulai hari ini DPM PTSP telah membuka kembali pelayanan, yang sebelumnya sempat ditutup 2 bulan terakhir, sejak pandemi Covid-19 di wilayah Sultra.
“Walaupun pelayanan offline sudah dibuka kembali, tapi para pelanggan tetap bisa mengakses melalui layanan secara online. Di sisi lain, online ini lebih mudah, tanpa harus ke kantor DPM-PTSP,” tandasnya.