Reporter : Hendrik B
KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga meringkus dua pelaku pencurian motor (curanmor) yakni Septian Cardani alias Ian (28) dan Daniel alias Dani (32).
Dari keduanya, polisi mengamankan enam unit motor yang diduga hasil kejahatan Curanmor. Penangkapan kedua tersangka ini, dilakukan polisi melalui penyamaran dengan berpura pura bertindak sebagai pembeli motor.
Kapolsek Mandonga, AKP Jupen Simanjuntak menjelaskan, penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut atas laporan seorang pria bernama Asgar (29) yang telah kehilangan motor.
Asgar, kata Jupen, kehilangan kendaraannya saat berkunjung ke rumah keluarganya di Jalan Patimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwuatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (24/7/2019) lalu.
BACA JUGA :
- KNPI Sultra Tuntut Investigasi Total Tragedi Longsong Tambang Nikel di Konut
- Publik Tunggu Tersangka Kasus Makan Minum Bagian Umum Pemda Konawe Rp 9,2 M Yang Ditangani Polres Konawe, Gerak Sultra Desak Polda Sultra Turun Tangan
- Lima ASN Jadi Tersangka di Dua Kasus Korupsi di Konawe, GERAK SULTRA Pertanyakan Kesungguhan Penyidik Terhadap Kasus Makan Minum Saat Pj Bupati Harmin Ramba Rp, 9, 2 M
- Polres Konawe Tetapkan Lima ASN Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp883 Juta
- Tak Miliki PKKPRL dan AMDAL, Izin Tersus PT TMN Dicabut Kemenhub Tapi Masih Ngeyel Beroperasi – GERAK Sultra Desak Kejati Turun
- Terlibat Dugaan KDRT dan Perzinahan, Oknum Brimob Polda Sultra Dipatsus – Polda: Kami Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
“Saat korban hendak pulang, motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Setelah dua hari, korban baru melaporkan ke Kantor Polisi,” jelas AKP Jupen.
Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP/214/VII/2019/Sultra/Res Kendari/Sek Baruga, tanggal 26 Juli 2019 yang dilaporkan Asgar, polisi lalu mengejar pelaku.
AKP Jupen Simanjuntak menerangkan, setelah korban melaporkan kasus curanmor tersebut ke polisi, pihaknya melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli motor di Kecamatan Kendari, Kota Kendari dan kami menyelidikinya,” ujar Jupen kepada mediakendari.com saat menggelar pres rilis di Mapolsek Mandonga, Jumat (02/08/2019).
Setelah itu, lanjutnya, dirinya memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan cara berpura pura membeli motor tersebut.
“Saat kami ketahui motor tersebut adalah motor curian maka kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.
Dikatakannya, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yakni enam unit sepeda motor, pisau, dan alat kunci-kunci motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (B)











