NEWS

OJK Sultra Angkat Suara Mengenai Tunggakan Pemenuhan Modal Inti Bank Sultra

4942
×

OJK Sultra Angkat Suara Mengenai Tunggakan Pemenuhan Modal Inti Bank Sultra

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), angkat suara mengenai Pemenuhan modal inti Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra.

OJK mengklaim saat ini pemenuhan modal inti oleh Bank Sultra sekitar Rp 1,4 Triliun yang disetorkan jadi ada deviasi atau kekurangan sekitar Rp 1,6 Triliun untuk memenuhi Rp 3 Triliun.

Dan diakhir tahun ini menjadi tenggat waktu bagi bank kecil untuk memenuhi modal inti sedikitnya Rp3 triliun. Bank yang gagal memenuhinya, terancam turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

Dikonfirmasi media ini, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusuf memberikan imbauan pada Bank Sultra agar menyusun action plan pemenuhan modal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Dihadiri Tamu Mancanegara, Festival Selat Tiworo di Muna Barat Tampilkan Budaya Lokal

“Kami memberikan imbauan untuk menyusun action plan pemenuhan modal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain dengan penambahan modal yang disetor dari pemegang saham atau dengan Kelompok Usaha Bersama dengan BPD lainnya, BPD telah menyusun action plan pemenuhan modal tersebut dan kita evaluasi secara berkala,” ujarnya Sabtu 3 September 2022.

Selain itu, Maulana juga menuturkan pihaknya melakukan monitor secara berkala agar bisa terpenuhi sesuai action plan walaupun dalam pelaksanaanya ada kendala-kendala seperti pada tahun 2021 belum terpenuhi sesuai rencana karena ada wabah Covid 19 sehingga anggaran pemerintah daerah banyak dilakukan refocusing untuk penanganan Covid.

“Makanya kita monitor secara berkala agar bisa terpenuhi sesuai action plan walaupun dalam pelaksanaanya ada kendala seperti pada tahun 2021 lalu, belum terpenuhi sesuai rencana karena ada wabah Covid 19 sehingga anggaran pemerintah daerah banyak dilakukan refocusing untuk penanganan Covid,” bebernya.

Selanjutnya Maulana membeberkan pihaknya sudah mengkomunikasikan hal ini dengan pihak bank dan dari pihak bank sudah berkomitmen untuk memenuhi memenuhi modal sampai dengan Rp 3 Triliun pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga : Radhan Nur Alam, Siap Kembangkan Atlit Konsel

“Saat ini modal inti BPD sekitar Rp 1,4 T , jadi ada deviasi/kekurangan sekitar Rp 1,6T untuk memenuhi Rp 3 T, dan pihak Bank Sultra sudah berkomitmen untuk memenuhi memenuhi modal sesuai yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Adapun tenggat waktu pemenuhan modal inti, OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum.

Beleid ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti secara bertahap, yakni Rp1 triliun di 2020, lalu naik Rp2 triliun di 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022.

Namun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu pemenuhan modal inti Rp3 triliun 1 tahun lebih lama, yakni pada 2024.

Reporter: Sardin.D

You cannot copy content of this page