NEWS

OJK Sultra Ungkap Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak Covid-19 Menurun

706
×

OJK Sultra Ungkap Restrukturisasi Kredit Debitur Terdampak Covid-19 Menurun

Sebarkan artikel ini
Tampak Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya

KENDARI – Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Arjaya Dwi Raya mengatakan Proses restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak covid-19 menunjukan penurunan.

Sampai dengan posisi Januari 2022, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan proses restrukturisasi kepada 79.415 debitur dengan baki debet sebesar Rp4,95 triliun, adapun share debitur UMKM terhadap total realisasi restrukturisasi kredit covid 19 di Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 92,47% atau 26.748 debitur dari total debitur sebanyak 28.266.

“Perkembangan pengguna fintech di Provinsi Sulawesi tenggara mengalami pertumbuhan yang postif. Dilihat dari jumlah lender terdapat peningkatan sebanyak 535 orang atau 31,94% yoy seiring dengan itu borrower juga mengalami peningkatan sebesar 76,40% yoy, di sisi jumlah transaksi per akun di Provinsi Sulawesi Tenggara, khusus untuk akun lender mengalami peningkatan sebesar 53,29% yoy dan transaksi borrower mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 126,86% yoy Per posisi Januari 2022, jumlah outstanding pinjaman fintech di Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp99.032 juta atau meningkat 79,25% yoy,” jelas Arjaya Dwi Raya

dalam kegiatan Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) secara daring pada, Kamis 17 Maret 2022.

Arjaya juga menyebutkan hal ini mencerminkan bahwa tingkat literasi dan inklusi masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara cukup baik. Berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat inklusi dan literasi masyarakat di Sulawesi Tenggara melampaui target nasional, tercatat untuk inklusi sebesar 75,07% sedangkan literasi sebesar 36,75%.

“Perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Marak penawaran pinjaman online dan investasi illegal yang dilakukan secara digital. OJK mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157,” imbuhnya.

Selanjutnya Arjaya mengatakan sampai dengan posisi Jan – Maret 2022 tercatat sebanyak 779 layanan telah diberikan dari bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sultra yang terdiri dari 653 Pemberian Informasi, 110 Penerimaan Informasi dan 16 Pengaduan Konsumen. Untuk jenis pengaduan masih didominasi oleh dibidang perbankan terkait dengan restrukturisasi kredit, pembiayaan terkait penarikan agunan dan proses lelang, selanjutnya asuransi terkait klaim asuransi dan konsultasi SLIK.

“Dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) Sejak tahun 2018 s.d November 2022, sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol illegal, 1.014 Entitas Investasi Ilegal 165 entitas gadai ilegal SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online illegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses tersebut,” tegasnya

Bagi masyarakat yang terjebak investasi illegal atau pinjaman online illegal dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dapat melalui Kepolisian Daerah.

Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/) yang bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen. Melalui aplikasi ini OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

 

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page