KENDARI – Seorang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berinisial SAT (32) berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari akibat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka tersebut berlangsung di dalam kamar Kost Pelangi Jalan Bunga Seroja Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Kamis 24 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita.
Wakapolres Kendari, Kompol Alwi mengungkapkan dalam penangkapan itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu di dalam pembungkus rokok dan satu paket di tempat kacamata
Baca Juga : Bupati Konawe Berikan Penghargaan untuk 13 ASN Terbaik
“Barang bukti yang disita berupa 2 paket sabu yang diduga narkotika dengan berat bruto 4,98 (empat koma Sembilan delapan) gram,” ucap Kompol Alwi.
Menurut pengakuan tersangka, ia telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2019 yang didapatkan dari lelaki Toneng Dengan cara ditempel di taman BTN Graha Asri Kecamatan Puwatu untuk di konsumsi secara pribadi.
Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa lelaki Toneng tersebut merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Tanjung Pinang.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Kendari Bekuk Terduga Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Dari perbuatanya tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekitar Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari, sehingga bergerak cepat untuk menggelar penangkapan tersebut.
Reporter : Muhammad Ismail