NEWS

Oknum Staf Inspektorat Koltim Diduga Peras Kades Atolanu Ratusan Juta 

503
×

Oknum Staf Inspektorat Koltim Diduga Peras Kades Atolanu Ratusan Juta 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KENDARI – Oknum staf Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SA diduga telah melakukan pemerasaan kepada Kepala Desa (Kades) Atolanu, Kecamatan Lambandia, Idris sebanyak Rp 130 juta.

Kuasa hukum Kades Atolanu, Abiding Slamet menjelaskan kliannya menjadi korban pemerasan dari oknum Inspektorat setelah adanya informasi yang diberitahu kepada kliannya bahwa saat perhitungan audit anggaran dana desa tahun anggaran 2019/2020 telah terjadi selisih sejumlah Rp 400 juta.

“Dari pihak Inspektorat saat melakukan perhitungan audit, katanya ada temuan kurang lebih menghampiri 400 juta penyelewengan yang dilakukan Kepala Desa Atolanu,” ujarnya, Jumat 08 April 2022.

Baca Juga : Dinkes Konawe Selatan Buka Suara Soal Lansia Dibawa ke RSUD Usai Vaksin

Setelah mendapatkan kabar tersebut, Kades Atolanu kemudian merespon dengan berniat ingin mengembalikan dana itu ke khas negara atau desa bila benar adanya. Namun ia meminta untuk melalui perhitungan lebih dulu untuk memberikan keakuratan data terhadap dugaan yang ditujukan kepadanya.

Kemudian SA merespon dengan menjelaskan bahwa apabila dana itu dikembalikan ke khas negara maka akan menjadi permasalahan baru dan bisa berlanjut ke proses hukum.

Mendengar hal itu, Kades Atolanu yang awam kemudian panik dengan adanya pernyataan tersebut, meski ia meyakini dirinya tidak bersalah. Terlebih dengan sering dihubunginya yang membuat psikologinya tertekan.

“Tidak pernah ada inisiatif dari klian kami untuk menghubungi pihak SA, tetapi dari pihak SA lah yang senantiasa melakukan komunikasi, melakukan penekanan psikologis pada klian kami untuk memberikan sejumlah uang dalam hal ini bentuk pemerasan,” katanya

Dari situlah kemudian terjadinya tawar menawar antara Kades Atolanu yang kemudian menemukan hasil akhir diangka 130 juta yang diberikan secara bertahap sebanyak 2 kali.

Transaksi itu terjadi di bulan Mei 2022 dengan jumlah pemberian pertama kepada SA sebanyak 70 juta di tanggal 5, kemudian penyerahan  kedua untuk mencukupi dana itu tercatat tanggal 9 dengan membawa masing-masing saksi.

“Pada saat penyerahan itu disaksikan 3 orang saksi yakni, bapak Kepala Desa Atolanu sendiri sebagai kuasa penggunaan anggaran, ada TPK dan ada bendahara desa. Terus dari pihak Inspektorat ada 2 orang yakni, SA sendiri dan ada NP” jelasnya

Diketahui, anggaran dana desa itu terkait  kegiatan pembukaan jalan usaha tani, pembukaan lapangan bola kaki, dan pembuatan taman kanak-kanak (TK) untuk tahun anggara 2019/2022.

Lebih lanjut, Abiding juga mengatakan bahwa kasus itu saat ini telah berkembang hingga Kades Atolanu menjadi tersangka di Polres Kolaka terkait pencemaran nama baik setelah menandatangani surat pernyataan yang diluar dari informasi yang diberikan sebelumnya.

“Menurut mereka karena sudah membuat surat pernyataan bahwa terjadinya pemerasan, menurut SA tidak ada pemerasan, tapi menurut kepala desa ada pemerasan. Surat pernyataan ini kan taunya akan dipakai internal mereka untuk memberikan sanksi kepada si SA seperti teguran dan sebagainya. Tapi ternyata surat pernyataan ini sudah tersebar ke rekan-rekan media bahkan menyebar ke publik,” imbuhnya

Baca Juga : Pemkot Kendari akan Bangun Tanggul Besar untuk Antisipasi Banjir

“Itulah yang menjadi dasar dari SA ini melaporkan Kepala Desa Atolanu ke Polres Kolaka terkait pencemaran nama baik,”  tambahnya

Sehingga hal itu membuat Kepala Desa Atolanu bersama kuasa hukumnya bakal melaporkan balik SA ke Polda Sultra terkait pemerasan dengan jumlah 130 juta yang telah dilakukan padanya.

Permasalahan lain juga ditemukan pihaknya, bahwa SA saat mengeluarkan hasil audit pada tahun 2020 itu SA belum memenuhi syarat untuk   menjadi seorang auditor, sebab masih golongan 3B serta tidak memiliki sertifikat auditor.

“Seharusnya jadi auditor itu golongan 3C, sebagaimana yang di atur dalam peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara tentang jabatan fungsional auditor dan angka kreditnya,” ucapnya

Sementara itu, saat wartawan Mediakendari.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Koltim, Husain T melalui sambungan telepon maupun WhatsApp terkait persoalan dimaksud, tidak ada balasan dari Husain.

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page