KENDARI – Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo melayangkan surat panggilan kepada Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi terkait pembentukan Tim 9 sebagai tim pelaksana penilai dan pemilihan mitra wilayah pertambangan.
Kata Mastri, pemanggilan tersebut terkait dengan klarifikasi pembentukan tim pelaksana penilai dan pemilihan mitra wilayah pertambangan khusus Blok Suasua, Blok Latao Kabupaten Kolaka Utara dan Mattrape Kabupaten Konawe Utara Sultra.
Tim 9 tersebut dibentuk oleh Pj gubyernur Sultra dengan keputusan gubernur no. 310 tahun 2018.
Berdasarkan rilis yang diterima mediakendari.com sebelumnya, Ombudsman telah melakukan klarifikasi terhadap, Asisten II Sekda Provinsi Sultra Laodde Andi Pili sekaligus sebagai ketua tim, Kepala Biro Kerjasama Setda Sultra Harmin Ramba, Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Makawaru serta serta pihak perwakilan PT Utama Sultra/Perusda/BUMD.
“Klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2018 di kantor masing-masing, ” tulisnya.
Lanjutnya, untuk melengkapi informasi maka Ombudsman telah melayangkan surat panggilan 1 kepada Pj Gubernur Sultra untuk diminta klarifikasi terkait pembentukan Tim tersebut.
“Pemanggilan ini dijadwalkan hari Kamis, 19 Juli 2018 di Kantor Ombudsman Sultra pukul 09.00 Wita. Surat sudah dilayangkan hari ini di kantor Gubernur dan diterima oleh staf Pj Gubernur Sultra,” bebernya.
“Klarifikasi dilakukan karena diduga terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh Pj Gubernur Sultra dalam penetapan tim tersebut,”tukas Matri.