KONAWE SELATAN – Polemik penolakan pembangunan pasar modern oleh masyarakat dan Pedagang desa Andoolo Utama Kecamtan Buke Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kini mendapat titik terang. Pasalnya masyarakat tergabung dalam Asosiasi Pengurus Pasar kini sepakat atas wacana pemda setempat.
Kesepakatan itu dicapai usai DPRD Konsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Konsel, Sahrul, Kadis Perindag, Saribana, Kadis PMD Anas Mas’ud dan Camat Buke.
Perwakilan Asosiasi Pasar DU, Rustanto mengatakan tidak ada sosialisasi pemerintah kepada masyarakat terkait dengan rencanapembangunan pasar moderen di Pasar DU. Kami meminta bangunan yang ada sekarang jangan di bongkar/digusur.
“Serta perlu adanya peninjauan terkait kelayakan atau tidak untuk dijadikan pasar modern,” kata Rustanto dalam RDP di Aula DPRD Konsel Rabu,18 Mei 2022.
Baca Juga : Secangkir Kopi Jadi Teman Santai Bagi Penikmat Kopi di Kendari
“Terkait dengan adanya penggusuran itu tidak benar. Saat ini tidak bisa dilakukan sosialisasi karena sudah selesai pembahasan APBD. Yang berhak nanti menempati Pasar modern adalah warga yang berada disekitar pasar. Pemerintah tidak mempermasalahkan tertribusi apakah dilakukan oleh pemdes atau dinas perindag yang penting bermanfaat,” jelas Kadis Perindag, Saribana.
Ditempat yang sama, Sahlul juga menjelaskan keberadaan pasar DU masih berstatus pasar kabupaten bukan pasar desa. Rencana salah satu pemerintah untuk pembangunan pasar modern yaitu untuk kenyamanan para pedagang pasar, pasar ini akan dijadikan pasar modern yang akan beroperasi setiap hari. Pemerintah menginginkan pusat perbelanjaan berada di andoolo.
“Pembangunan pasar yang dibangun secara Swadaya itu tidak legal karena dibangun diatas milik pemerintah Kab. Konawe Selatan. Tidak semua masyarakat menolak pembangunan pasar modern tapi dengan catatan tidak digusur bangunan Swadaya masyarakat yang sudah ada,” kata Sahlul.
“Penyebab munculnya masalah ini dari Dinas Perindag karena tidak pernah melakukan sosialisasi. Apakah pembangunan pasar modern dengan ukuran 20×40 meter persegi, tidak berdampak pada bangunan yang sudah ada. Serta harus diciptakan sinkronisasi dan koordinasi” tambah Anggota DPRD, Djoko.
Baca Juga : POJK Baru Perkuat Perlindungan Konsumen
Di akhir rapat, Irham memberikan kesimpulan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Desa dan Masyarakat Pedagang Pasar menerima Pembangunan Pasar Modern dengan syarat tidak melakukan penggusuran bangunan Swadaya yang sudah ada. Apabila dalam proses pembangunan pasar modern, terdapat bangunan yang terkena dampak akibat pembangunan pasar modern, maka pemerintah daerah akan melakukan ganti rugi dalam bentuk kompensasi atau dibuatkan bangunan baru.
Dan apabila bangunan telah selesai, yang berhak menempatinya adalah pedagang yang telah ada sebelumnya. Bangunan masyarakat/Swadaya tidak akan dibongkar/gusur kecuali aset pemerintah daerah yang sudah tidak berfungsi dan tidak layak.
“Apabila ada hal-hal yang perlu didiskusikan harus melibatkan pemerintah desa, asosiasi pedagang pasar, DPRD dan Pemerintah daerah. Pemerintah Desa dan Masyarakat wajib mengawal proses pembangunan pasar modern agar terlaksana dengan baik. serta yang terakhir yaitu Tim Pemerintah Daerah bersama DPRD akan melakukan survey lokasi pasar andoolo utama pada hari kamis, 19 mei 2022,” tutupnya.
Penulis : Erlin