KONAWE UTARA, MEDIAKENDARI.COM – Pengrusakan lingkungan, nampaknya sudah menjadi hal mungkin saja terjadi, ketika ada aktivitas pertambangan di suatu daerah. Dan tentunya itu memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan aktivitas tambang.
Seperti yang terjadi di Konawe Utara (Konut) tepatnya di Kecamatan Andowia, di mana PT Bumi Nikel Nusantara (BNN), dianggap telah merusak sumber mata air bersih akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan.
Melihat hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Utara, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan PT BNN. Hal tersebut didasari, atas laporan dari masyarakat Andowia yang menyatakan PT BNN telah mencemari mata air bersih mereka.
Baca Juga : Karo Pemerintahan Sultra: Kita Tunggu Arahan Pimpinan Siapa yang Diusulkan
Sidak DLH resmi digelar bersama beberapa wartawan sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor :660/258/lX/2022, dipimpin Sekertaris DLH Konut, Marjoni bersama para Kepala Bidang (Kabid) DLH Konut.
Namun saat tim DLH Konut dan wartawan tiba dilokasi penambangan PT BNN, awak media dari Rakyat Sultra dan Indosultra.Com, dilarang meliput dilokasi titik air bersih area penambangan PT BNN oleh Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BNN.
Tak ada penjelasan secara detail alasan wartawan dilarang meliput dititik lokasi air bersih, tempat kawasan penambangan, PT BNN. Wakil KTT BNN hanya mengatakan bahwa itu aturan perusahaan.
“Kami dari perusahan tidak mengizinkan dari pihak media, untuk ikut naik ke atas (meliput red..) karena ini aturan perusahaan, bisa di izinkan asal ada izin surat dari pihak media,”kata Wakil KTT PT BNN, La Ode Ramaika kepada wartawan di mes PT BNN, Selasa (11/9/2022), disaksikan pihak DLH Konut dan beberapa karyawan perusahaan.
Baca Juga : Kejari Kendari Kembalikan Berkas Tersangka Prof B ke Polresta Kendari, Ini Sebabnya
Pernyataan tersebut, ditanggapi oleh salah seorang wartawan Indosultra.Com, Jefri Ipnu dengan mengatakan, bahwa kehadiran media yaitu untuk memperoleh dukementasi dan informasi dari pihak PT BNN atas adanya laporan dugaan pengerusakan titik air bersih, sehingga dalam pembuatan berita dapat berimbang. Namun, lagi-lagi penyampaian itu ditolak oleh pihak PT BNN.
Menanggapi kembali keterangan tersebut, Jefri Ipnu menyebut prilaku Wakil KTT PT BNN yang melarang wartawan untuk meliput merupakan suatu pelanggaran sebagaiman yang tercantum pasal 18 undang-undang nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran pers sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan ketentuan.
Penulis : Muhammad Ilwanto
Facebook : Mediakendari