Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Terdakwa pelaku pedofilia, Adrianus Pattian divonis penjara 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. Hal itu sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Kendari, Senin (7/10/2019).
Saat membacakan putusan itu, Ketua Majelis Hakim, Rudi Suparmono mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak kejahatan asusila pada anak di bawah umur dengan persetubuhan lebih dari satu korban dengan melakukan penculikan.
“Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dijalankan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan penjara,” terang Rudi saat membacakan vonis.
Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Nanang Ibrahim mengatakan, dirinya akan melakukan banding, sebab, ada tuntutan yang diajukan JPU belum diakomodir oleh majelis hakim.
Baca Juga:
- Kajati Sultra, Hendro Dewanto Resmi Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Wakajati Sultra dan Pejabat Eselon III
- Mantan Panwascam Lukman Sukawati Bongkar Laporan Rudi Hartono di Bawaslu Konawe Tidak Dilakukan Registrasi, ini Tanggapan Ketua dan Kordiv Penanganan Masalah serta Pelanggaran
- Kajati Sultra Lantik Ujang Sutisna,SH Sebagai Kajari Konsel
- Bawaslu Konawe Resmi Berhentikan Lukman Sukawati Sebagai Panwascam Pondidaha Karena Terbukti Statusnya Pegawai Kontrak
- Tanggapi Rekomendasi Bawaslu Provinsi untuk Diproses PAW, Lukman Sukawati : Tidak Ada Pelanggaran Administrasi Yang Saya Lakukan Berdasarkan Pedoman Bawaslu
- Ketua Bawaslu Sultra Luruskan Berita PAW, Iwan Rompo Banne : Yang di PAW itu Adalah Panwascam Pondidaha Bukan Bawaslu Konawe
“Tuntutannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri. Namun hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara tanpa mengakomodir hukuman kebiri,” ungkap Nanang.
Nanang juga mengatakan, dirinya punya pertimbangan sebelum mengajukan tuntuntan kebiri pada terdakwa, salah satunya tidak ada lokasi untuk mengeksekusi terdakwa.
“Tapi nanti kita sampaikan dulu ke pimpinan, masih ada 7 hari kesempatan pikir-pikir sebelum mengajukan banding,” pungkasnya. (B)