NEWS

Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Konawe Selatan Telan Anggaran Rp 8 Miliar 

1246
×

Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Konawe Selatan Telan Anggaran Rp 8 Miliar 

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) bakal segera bangun mal pelayanan publik guna mendukung pelayanan yang cepat dan maksimal terhadap masyarakat dengan sistem integrasi layanan terpadu.

Pembangunan mal pelayanan publik itu menelan anggaran sekitar Rp 8 miliar.

Baca Juga : Giona Nur Alam Ajak Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konsel, I Putu Darta mengatakan rencana pembangunan mal itu telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

“Gagasan dan terobosan ini sudah saya paparkan kepada Bapak Bupati Konsel dan DPRD, rencana tahun ini akan dimulai pembangunannya dengan anggaran sekitar Rp 8 miliar bersumber dari APBD,” ucap Putu saat dikonfirmasi Selasa, 01 Maret 2022.

Putu menjelaskan dalam mal pelayanan publik itu nantinya bakal terintegrasi semua pelayanan menjadi satu tempat terpadu sehingga memudahkan dan mengefisienkan waktu bagi masyarakat yang sedang melakukan urusan-urusan di Kabupaten Konsel.

” Semua pelayanan menjadi satu tempat terpadu, mulai dari pelayanan perizinan usaha, pembuatan SIM, NPWP, layanan telekomunikasi, pembayaran pajak, pembuatan akte notaris, layanan perbankan, layanan kantor pos, BPJS, dan semua jenis layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Bahkan nanti terdapat juga kantin dengan memberdayakan pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Konsel ini untuk mempromosikan produk usahanya,” urainya.

Baca Juga : Siapkan Anggaran 8 Miliar, Pemkab Konawe Selatan Bakal Bangun Mal Pelayanan Publik

Ia mengungkapkan mal pelayanan publik ini nantinya akan memberlakukan satu sistem standarisasi pelayanan yang sama, tanpa ada perbedaan antara satu instansi dengan instansi lainnya serta mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dalam satu tempat tanpa harus bolak balik dari satu instansi ke instansi lainnya.

“Mungkin selama ini masyarakat banyak yang merasakan perbedaan antara pelayanan di instansi yang satu dengan instansi yang lainnya. Ada yang pelayanannya baik dan cepat, ada pula yang buruk. Oleh karena itu, dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik ini pelayanan akan dilakukan sistem standarisasi sehingga pelayanannya sama, dengan memberikan pelayanan yang baik, mudah, cepat, efisien dan nyaman,” terangnya.

Putu menambahkan sebelum dioperasikan Mal Pelayanan Publik tersebut, bakal dilakukan MoU antara instansi/lembaga/badan yang akan menempatkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik.

“Jadi semua instansi yang akan menempatkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik ini akan melakukan MoU bersama untuk menyeragamkan pelayanan yang terintegrasi secara online,” imbuhnya.

 

Penulis : Erlin

You cannot copy content of this page