Reporter : Erlin
ANDOOLO – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menandatangani MoU kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Perjanjian kerjasama ini diteken Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga dan Kepala Kejari Konsel, Agus Suroto di Auditorium Kantor Bupati, Rabu (14/8/2019).
Kerja sama Datun ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum serta pengawalan dan pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan daerah (P4D).
Surunuddin dalam sambutannya, menuturkan jika MoU ini bermanfaat, untuk menjamin penggunaan anggaran dalam berbelanja aset di tiap OPD bisa lebih terkontrol dan berjalan baik.
“Ini bentuk komitmen dan kesepahaman serta dalam rangka mempererat kerjasama Forkopimda, khususnya penggunaan anggaran negara,” jelas Surunudin.
BACA JUGA :
- PT LAW Jadi Contoh Buruk Pemberdayaan, Cegah Konflik Antar Pengusaha Lokal
- Ampuh Sultra Harapkan Pemilik IUP Tak Salah Gunakan Kepmen ESDM 365 untuk Monopoli Jasa Pertambangan
- BULOG Cetak Rekor Sejarah, Pengadaan Beras Tembus 4 Juta Ton
- KSPM FEB UHO Gelar Webinar Nasional, Membongkar Mitos ‘Cepat Kaya’ dan Keamanan Berinvestasi di Pasar Modal Indonesia
- GERAK Sultra Bongkar Rp 9 T, Gubernur LIRA Lanjut Desak KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Gubernur ASR
- Bobrok PT TMS Terus Terbongkar! Jual 14,4 Juta Ton Nikel di Kawasan Hutan, GERAK Sultra, Temuan BPK RI : Kerugian Negara Rp 9 T, Denda Rp 2,09 T Nunggak Rp 1,5 T
Menurutnya, MoU dapat mewujudkan pengelolaan aset dan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Sementara itu, Kejari Konsel, Agus Suroto mengungkapkan, MoU diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Ia juga menurutkan, dalam rangka tertib administrasi dan pengelolaan aset diperlukan kesamaan persepsi dan langkah secara menyeluruh dari unsur terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Pentingnya MoU ini demi suksesnya pembangunan ke depan, serta agar kerjasama ini dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga bisa berdampak yang positif untuk pembangunan Konsel,” ujarnya.
Suroto juga menuturkan, MoU dilaksnakaan untuk menjaga kewibawaan pemerintah pusat dan daerah, dalam mengawal dan mendampingi program yang bersifat eksekutif.
“Menjalankan regulasi dan pembangunan infrastruktur, agar sesuai dengan ketentuan, tidak salah langkah menerapkan regulasi yang ada, yang tentunya akan menghadapi hambatan sesuai dinamika berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (B)











