Redaksi
KENDARI – Pemerintah Kabupaten Konawe bakal menertibkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan industri pertambangan di tiga wilayah kecamatan, yakni Morosi, Bondoala dan Kapoiala.
Untuk tahap awal, Tim Kerja Teknis Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban IMB yang dibentuk Pemda Konawe bakal melakukan penertiban IMB di Desa Purui, Kecamatan Morosi dimulai Rabu 31 Juli hingga 1 Agustus 2019.
Tim ini akan berkerja di bawah komando Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara, didukung Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang akan langsung melakukan pelayanan IMB saat penertiban.
Sekda Konawe, Ferdinand menjelaskan, Pemda tengah mencoba menertibkan IMB di kawasan industri pertambangan untuk memberikan pelajaran, tentang apa yang menjadi kewajiban pemerintah dan masyarakat.
“Ini bagian dari pembinaan tentang bagaimana kewajiban pemerintah dan masyarakat terhadap aturan atau dalam hal ini Izin Mendirikan Bangunan,” jelasnya, Selasa (30/7/2019).
Menurut doktor administrai publik ini, terkait IMB di kawasan Morosi perlu ditertibkan agar pembangunan perumahan atau bangunan di kawasan industri seolah menjadi tidak terkendali.
BACA JUGA :
- DLH Sultra Sebut Izin PT Bahana Wastecare Tak Tercatat, Puskom Desak Aktivitas Dihentikan
- BPR Bhatramas Konawe Luncurkan Operasi Pasar Murah: Bantu Masyarakat Miskin dan Tekan Inflasi
- PJU Ditlantas Polda Sultra Tinjau Pos PAM Pohara, Petakan Titik Rawan Laka Jelang Mudik Lebaran
- Tiga Kepala OPD di Konawe Akan Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Suap Pelantikan Pejabat di TPA Mataiwoi
- Koalisi Save Routa Muncul, PT SCM Didesak Realisasikan Pembangunan Smelter
- 29 Eks Kepsek Konawe Laporkan Dugaan Maladministrasi Mutasi ke Ombudsman Sultra
“Karena bisa malah menjadikan wilayah ini seperti daerah kumuh, mengganggu kepentingan sosial, dan lebih penting menjaga keselamatan baik pekerjaan maupun kesehatan,” tegasnya.
Ferdinand juga menjelaskan, jika tidak sejak awal kawasan ini dilakukan penataan maka kedepannya proses penertiban akan semakin sulit dilakukan, karena kawasan industri tersebut telah semerawut.
“Untuk jumlahnya belum diketahui karena tim baru akan ke sana besok, tapi yang menjadi persoalan bukan jumlahnya, tetapi dari awal hal ini sudah harus tertata dan terkendali,” ujarnya.
Ia mencontohkan, salah satu bangunan yang akan ditertibkan yakni jika ditemukan ada perumahan yang memiliki izin sebagai tempat tinggal, tetapi faktanya rumah tersebut digunakan sebagai sarana bisnis kos-kosan.
“Karena jika sejak awal diinformasikan jika rumah yang dimaksud itu adalah rumah yang dikomersilkan nanti pelaporannya berbeda, begitu juga dengan data kependudukan, atau data sosial lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, target dari penertiban ini bakal dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Konawe. Namun untuk tahap awal pihaknya memfokuskan pada kawasan industri khususnya pertambangan.
“Karena kawasan ini pertumbuhan dan dinamikanya begitu cepat, kalau sejak awal tidak kita selesaikan, takutnya akan terlambat ditertibkan khususunya dari sisi izin,” pungkasnya.











