MEDIAKENDARI.COM Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka meningkatkan penggalian potensi pajak dan retrebusi daerah Kabupaten.Konawe, di salah satu hotel di Kota Unaaha. Selasa (25/10/2022).
Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand SP MH,dalam sambutannya mengatakan, FGD ini terkait dengan penyusunan peraturan daerah sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja,
Sehingga pelaksanaan pajak dan retrebusi di Konawe secara tegas perlindungan payung hukumnya sudah ada. Kemendagri dan Kemenkumham memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pajak dan retrebusi agar analisi terhadap tarif yang akan berlaku lebih ideal untuk masyarakat.
Baca Juga : Pemerintah Iran Bantah Adanya “Revolusi jilbab”
“Tidak memberatkan masyarakat dan semua potensi sumber daya yang menjadi potensi PAD bisa kita maksimalkan, untuk itu saya berharap, para peserta pasca FGD mampu menyusun rancangan yang direncanakan,” kata Ferdinand yang juga mantan Kepala BPKAD Konawe ini.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty SE MM mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kemendagri dan Kemenkumham dalam rangka percepatan naskah akademik (NA) penyusunan rancangan peraturan daerah.
“Targetnya kita Desember ini sudah selesai kita punya rancangan Perda itu dalam rangka sinkronisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Cici Ita Ristianty
Baca Juga : Ratusan Calon Kades se Konawe Nyatakan Siap Menang Siap Kalah
Cici menjelaskan, dalam penyusunan Raperda terkait pajak dan retrebusi diharuskan ada NA yang dikeluarkan oleh lembaga Kemendagri dan Kemenkumham.pihaknya juga dalam FGD ini menggali potensi pajak dan retrebusi di Konawe yang kemudian disinkronisasikan dengan UU.
“Sekarang pajak dan retrebusi itu hanya satu saja perdanya tidak sama dulu. Tergantung persiapan kita, setelah jadi ini Raperdanya baru bisa kita laksanakan,” ungkap Cici.
Cici menambahkan, pihaknya kedepan juga rencananya akan mengenakan pajak kepada sarang burung walet, pajak hiburan, serta pajak air bawah tanah,kami berharap potensi pajak dan retrebusi di Konawe kedepannya juga lebih meningkat lagi.
Sementara itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri, Ni Putu Niari Apta menuturkan, dalam FGD ini para peserta diberikan pengetahuan tentang cara menghitung pajak dan retrebusi.
Baca Juga : Angka Lakalantas di Sultra Meningkat 300 Persen, Korban Didominasi Pelajar
Tujuannya, agar perhitungan pajak dan retrebusi yang akan berlaku bisa lebih ideal dan tidak memberatkan ataupun lebih murah.
“Jadi memang setiap dicantumkan dalam Perda itu harus disertai dengan sebuah perhitungan sehingga nanti tarif yang dimunculkan itu kan tarif yang wajar atau ideal,”tutupnya
Dalam kegiatan FGD ini Pemda Konawe turut menghadirkan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ni Putu Niari Apta sebagai narasumber, kemudian perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai peserta.