Reporter:Erlin.
Editor : Kang Upi
ANDOOLO – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H. Surunuddin Dangga, ST., MM menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 kepada Ketua DPRD Kab. Konsel, Irham Kalenggo.
Selain Raperda, turut diserahkan juga dokumen Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, dalam Rapat Paripurna DPRD Konsel di Aula Rapat DPRD, Selasa,11/6/2019.
Dalam sambutannya, Surunuddin Dangga mengatakan, bahwa Raperda ini merupakan laporan progres Pemda dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan undang-undang serta wujudan aspirasi masyarakat selama satu tahun anggaran.
Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, laporan keuangan Pemda Konawe tahun 2018 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini mengindikasikan bahwa tata kelola keuangan semakin optimal dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kehandalan penyajian laporan, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang semakin baik serta tingkat kepatuhan yang semakin optimal,” ungkapnya.
Baca Juga :
- GEBRAKAN KAJATI SULTRA! Oknum Kajari Senior di Sultra Diamankan – Dr. Sugeng Riyanta Tak Pandang Jabatan
- JR vs ASR, Dua Gubernur di Sultra Berhadapan
- Polda Sultra Raih Juara 1 Kluster 2 Serapan Bulog pada Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri
- Gagas Sampara Raya Cup I, Doktor Suryadi : Wadah Silaturahmi 8 Kecamatan dan Cetak Bibit Unggul Sepak Bola Konawe
- SATGAS LAT Minta KAPOLRI Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Nikel Nakal di Sultra
- Opini : Ketika Tambang Memanas, Saatnya Polisi Hadir Bersama Masyarakat
Meskipun memperoleh opini WTP, kata Surunuddin, tata kelola aset harus terus ditingkatkan, penyajian laporan pertanggungjawaban harus sesuai kenyataan, serta konsistensi penyampaian laporan keuangan OPD yang tepat waktu.
Selain itu, lanjutnya, penyajian laporan pendukung yang akurat, menghindari keterlambatan pembayaran pajak serta pengembalian UUDP tepat waktu.
“Raperda yang diserahkan hari ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Konawe Selatan untuk memperoleh masukan dan perbaikan sebelum diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya. (B)











