Reporter:Erlin.
Editor : Kang Upi
ANDOOLO – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H. Surunuddin Dangga, ST., MM menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 kepada Ketua DPRD Kab. Konsel, Irham Kalenggo.
Selain Raperda, turut diserahkan juga dokumen Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, dalam Rapat Paripurna DPRD Konsel di Aula Rapat DPRD, Selasa,11/6/2019.
Dalam sambutannya, Surunuddin Dangga mengatakan, bahwa Raperda ini merupakan laporan progres Pemda dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan undang-undang serta wujudan aspirasi masyarakat selama satu tahun anggaran.
Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, laporan keuangan Pemda Konawe tahun 2018 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini mengindikasikan bahwa tata kelola keuangan semakin optimal dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kehandalan penyajian laporan, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang semakin baik serta tingkat kepatuhan yang semakin optimal,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Paparkan Tiga Kunci Sukses Otoda dari Kemendagri
- Keciprat Dana Pusat Rp 29 Miliar, Pj Bupati Konawe akan Fokus Tiga Program Pembangunan, Bangun Jalan Dari Kasipute Tembus Bandara HO
- LIRA Sultra Tantang Kejati Usut Proyek Pembangunan Stadion Lakidende yang Diduga Mangkrak
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
- BPDAS Sampara Sebut Rehabilitasi Mangrove Paling Banyak di Muna, Jadi Pusat Penanaman Serentak Pertama untuk Wilayah Kabupaten
Meskipun memperoleh opini WTP, kata Surunuddin, tata kelola aset harus terus ditingkatkan, penyajian laporan pertanggungjawaban harus sesuai kenyataan, serta konsistensi penyampaian laporan keuangan OPD yang tepat waktu.
Selain itu, lanjutnya, penyajian laporan pendukung yang akurat, menghindari keterlambatan pembayaran pajak serta pengembalian UUDP tepat waktu.
“Raperda yang diserahkan hari ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Konawe Selatan untuk memperoleh masukan dan perbaikan sebelum diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya. (B)