Desember, Kepala Desa Terpilih Akan Dilantik
Reporter: Syaud Al Faisal
Editor: Taya
LABUNGKARI – Sebanyak 35 desa di tujuh kecamatan yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Buton Tengah pada 10 Oktober 2019, kini menyisahkan polemik dengan munculnya empat desa yang mengajukan gugatan kepada panitia pengawas pemilihan kepala desa.
Sekretaris Pangawas Panitia Kepala Desa, Firman Kasim mengatakan, empat desa yang menggugat yakni Desa Terapung dan Desa Air Bajo, Kecamatan Mawasangka, serta Desa Gundu-Gundu dan Desa Katukobari, Kecamatan Mawasangka Tengah.
Keempat gugatan tersebut memiliki materi yang berbeda-beda. Di Desa Terapung gugatannya terkait politik uang. Sedangkan di Desa Air Bajo terkait surat panggilan atau undangan pemilih yang tidak sampai ke tangan pemilih dan politik uang. Dua desa lainnya yakni di Desa Gundu-Gundu, pemilihan kepala desa digugat dengan dugaan ijazah palsu. Sementara Desa Katukobari, persoalan daftar pemilih tetap yang diduga ada warga yang berdomisili di luar desa.
BACA JUGA:
- Perubahan APBD 2026 Sultra Fokus Perkuat Pelayanan Dasar dan Pembangunan Daerah
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
- Kejati Sultra Turun Tangan, Aset Pemprov yang Bermasalah Mulai Ditelusuri
“Hasilnya akan kami umumkan, apakah gugatan tersebut dapat diterima atau pun ditolak,” tutupnya.
Menurut Firman, pelantikan Kepala Desa yang terpilih akan dilaksanakan pada Desember 2019, setelah gugatan empat desa diselesaikan.
“Pelaksanaan selanjutnya tentunya akan direncanakan pelantikan kades terpilih digelar pada bulan Desember kedepan, usai mengumumkan sengketa gugatan para calon kepala desa,” kata Firman Kasim saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (21/10/2019).
Untuk saat ini, pihaknya sedang mengkaji beberapa masalah terkait gugatan yang dilayangkan oleh empat desa tersebut. (B)









