Reporter: Syaud Al Faisal
Editor: La Ode Adnan Irham
LABUNGKARI – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Buteng untuk dibahas, Senin (11/11/2019).
Naskah ketiga Ranperda diserahkan Sekda Buteng, Kostantinus Bukide kepada Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto di ruang sidang DPRD.
Kostantinus Bukide menjelaskan, ketiga ranperda tersebut yakni, ranperda tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buteng 2019-2039 dan rancangan perda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan.
Kata Kostantinus, tujuan pelayanan air bersih kepada masyarakat dilakukan secara fokus dan profesional oleh badan tersendiri.
“Jadi PDAM sebagai BUMD dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah,” terang Kostantinus saat diwawancarai usai paripurna.
Ranperda tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan, hal tersebut terkait penyesuaian struktur retribusi tarif pelayanan kepelabuhan dan besarannya serta perubahan ketentuan tata cara penarikannya.
“Perda ini terkait penyesuaian terhadap tata cara pemungutan yang semula dari perhari per kendaraan menggunakan jasa kepelabuhanan, menjadi per trip serta usulan kenaikan tarif,” jelasnya.
Terakhir, ranperda RTRW tahun 2019-2039, dia menjelaskan, persetujuan substansi atas RTRW telah diajukan permohonannya sejak 9 November 2016, namun baru dikeluarkan 22 Oktober 2019.
“Mengingat proses panjang yang dilalui, dan masa berlaku persetujuan subtansi selama 1 tahun, maka perda RTRW harus kita rampungkan pembahasannya dengan mengacu pada persetujuan subtabsi yang telah diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” pungkasnya.
Baca Juga :
- Diduga Langgar Prosedur Mediasi, Pernyataan Lurah Asinua Konawe “Tidak Ada Tanahnya” Disorot Publik
- Mitra SPPG Dialihkan ke Perusahaan Jakarta, Pengusaha Lokal Rugi Miliaran
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan dan Pererat Toleransi di Poso
- Raih Juara Dua Nasional, Maliqa Aurora Sukses Harumkan Nama Sultra di Ajang Supra Star Indonesia 2026 di Batam
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa Lintas Agama di Makassar
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
Di tempat yang sama Ketua DPRD, Bobi Ertanto mengatakan, DPRD akan membahas ketiga ranperda tersebut mulai besok dan berakhir paling lama empat hari kedepan.
“Besok kita sudah mulai pandangan masing-masing fraksi, Insya Allah paling lama hari jumat ini kita bisa perdakan, karena ini bicara persoalan hajat hidup orang banyak,” tutupnya. (B)











