NEWS

Pemkot Baubau Gagas Raperda Perlindungan Lahan Pertanian

869
×

Pemkot Baubau Gagas Raperda Perlindungan Lahan Pertanian

Sebarkan artikel ini
Salah satu lahan persawahan di Kota Baubau

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dipertan) tengah menggagas draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk dibahas di DPRD tahun 2022 ini.

Raperda tersebut sebagai upaya melindungi dan memastikan kawasan lahan pertanian tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

Kepala Dipertan Baubau, Muhammad Rais mengungkapkan dalam waktu dekat Raperda LP2B
dalam waktu dekat akan diajukan drafnya. Sebab, daerah Kota rawan dengan penggunaan lahan. Ia khawatir lahan persawahan di Baubau yang hanya 1.300 hektare akan beralihfungsi menjadi perumahan atau kawasan industri.

Baca Juga : Ratusan P3K Tenaga Fungsional Guru di Konawe Selatan Terima SK 

“Makanya kita bikin Perda LP2B secepatnya, supaya terlindungi, tidak boleh alihfungsi. Kita telah melengkapi segala syarat yang dibutuhkan untuk lahirnya aturan perlindungan LP2B, mulai dari dokumen dan naskah akademik. Kita juga berupaya Raperda tersebut dapat dibahas di DPRD tahun ini,” ungkap Muhammad Rais, Senin 22 Agustus 2022.

Ia mengaku Raperda LP2B saat ini sudah masuk dibagian hukum Setda Kota Baubau. Setelah itu, pihaknya akan berkonsultasi ke Kemenkumham Sultra.

“Apabila Perda LP2B Kota Baubau telah disahkan, maka lahan pertanian tidak bisa lagi dialihkan untuk kepentingan lain,” ujarnya.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page