NEWS

Pemkot Kendari Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

1012
×

Pemkot Kendari Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggalian Potensi dan Perhitungan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disalah satu hotel di Kota Kendari, pada Senin (28/9/11/2022).

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu melalui Asisten III Sekretariat daerah (Setda) Kota Kendari Makmur, mengharapkan adanya masukan dan solusi terkait masalah perpajakan dan retribusi daerah, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Di era otonomi saat ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri dengan tujuan untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana baik yang berasal dari APBD, serta mendorong timbulnya inovasi di daerah,” katanya.

Oleh karena itu sejalan dengan kewenangan tersebut, dirinya menyebutkan pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber PAD yang ada.

Selan itu, penggalian potensi pajak dan retribusi daerah merupakan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), yang berperan penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pihaknya menyadari, peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi daerah bukanlah hal yang mudah, tapi dirinya yakin dengan kemauan dan kerja keras antar OPD hal tersebut dapat terwujud dan terlaksana.

“Namun, kita sadari, kita perlu lebih gesit lagi menggali sumber-sumber yang berpotensi menjadi pendapatan, baik yang bersumber dari pajak maupun retribusi daerah,” ujarnya.

Begitu juga dengan perpajakan daerah, merupakan kontribusi wajib yang sifatnya dapat dipaksakan tanpa mendapatkan imbalan secara langsung. Dan digunakan untuk kemakmuran daerah dan kemakmuran masyarakat

Sedangkan retribusi, tambahnya, adalah untuk memberikan jasa kepada masyarakat sehingga bisa melaksanakan kegiatan dan mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menyatakan bahwa.

“Tarif pajak dan retribusi wajib dilakukan perhitungan seperti tarif pajak bumi dan bangunan serta seluruh retribusi daerah,” jelasnya.

Menurutnya, perhitungan tarif ini sangat penting, karena harus melihat sisi keseimbangan wajib pajak dan kemampuannya membayar pajak. Makmur juga mengingatkan, agar pemerintah memperhatikan keseimbang ini agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat.

“Mengingat pendapatan pajak dan retribusi daerah bagi pembiayaan pembangunan, kita berharap Bimtek hari ini dapat membantu meningkatkan pengetahuan peserta bahkan menjadi solusi permasalahan pajak dan retribusi daerah saat ini dan yang akan datang nantinya,” tutupnya.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page