KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat terkait libur natal dan tahun baru 2022.
Kabar berembus natal dan tahun baru nanti pemerintah tidak memberikan libur. Pandemi Covid-19 yang belum juga usai menjadi alasan pemerintah meniadakan libur di momen tersebut.
“Sudah ada penyampaian lebih dulu dan itu biasanya akan ditindak lanjuti mungkin melalui PPKM. Nanti instruksi Mendagri akan disampaikan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar dikonfirmasi Selasa, 02 November 2021.
Nahwa mengakui pengalaman tahun 2020 lalu, natal dan tahun baru turut memicu lonjakan kasus Covid-19. Olehnya itu, pihaknya akan mencegah hal yang sama terulang ditahun ini.
“Saya kira ini benar karena pengalaman tahun 2020 itu diakhir tahun setelah masuk tahun 2021 itu membludak luar biasa dan hampir tidak terkendali. Jangan sampai karena liburan ini kemudian orang membawa virus corona terutama yang pulang kampung,” tuturnya.
Nahwa menegaskan bila ada ASN maupun masyarakat yang melanggar perihal libur natal dan tahun baru yang ditiadakan pihaknya bakal memberi sanksi.
“Kalau kita ASN tentunya sanksinya pertama tidak akan dibayarkan TPP-nya. Kalau masyarakat nanti kita lihat seperti apa, yang pasti kita imbau untuk tidak mudik dan tidak berkerumun di tempat wisata,” pungkasnya.
Penulis : Dila Aidzin
Editor : Ardilan