NEWSPROV SULTRA

Pemprov Sultra Bahas RPJMD 2025-2029

940
×

Pemprov Sultra Bahas RPJMD 2025-2029

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membahas Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Provinsi Sultra tahun 2025-2029 dalam Focus Group Discussion (FGD) II disalah satu hotel di Kendari, Kamis 01 Februari 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio menyampaikan RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disusun oleh kepala daerah terpilih maksimal enam bulan setelah dilantik dan harus mendasarkan pada RPJPD (Perencanaan Pembangunan  20  Tahun  Kedepan), RPJMD sebagai visi dan misi masyarakat.

Pemerintah ingin menyampaikan apresiasi kepada Tim Pokja yang telah melaksanakan ketentuan  Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 yang telah melaksanakan ketentuan KLHS RPJPD dan RPJMD.

Asrun Lio menjelaskan KLHS harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Dalam Pasal 1 ayat 2 menyebutkan ‘’Pemerintah Pusat dan Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan  bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan’’.

‘’Dalam tahapan penyusunan KLHS RPJMD, yang diamanatkan Permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan salah satunya mengidentifikasi dan merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan melalui Forum Focus Group Discussion Group (FGD II),’’ ungkapnya.

Adapun tujuan pembangunan berkelanjutan atau RAD TPB dan KLHS akan divalidasi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang sebelumnya dilakukan pravalidasi oleh Dirjen Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK.

KLHS yang divalidasi oleh Menteri KLHK selanjutnya dapat diakses oleh public dan dijadikan dasar penyusunan visi, misi calon kepala daerah terpilih, pilkada tahun 2024 menjadi momentum  bagi daerah untuk menginternalisasi pembangunan berkelanjutan kedalam dokumen RPJMD melalui KLHS RPJMD.

‘’Harapannya pelaksanaan kegiatan FGD II dapat membangun Provinsi Sulawesi Tenggara yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk 5 tahun kedepan serta memberikan manfaat bagi Provinsi,’’ katanya.

You cannot copy content of this page