NEWS

Pemprov Sultra Beri Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Hingga 2023

2054
×

Pemprov Sultra Beri Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Hingga 2023

Sebarkan artikel ini
Pengumuman Pemprov Sultra soal keringanan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor di Sultra. (Foto: Ist)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan upaya dalam rangka membantu masyarakat.

Terobosan ini adalah keringanan atau pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yakni mulai berlaku 20 Desember 2022 hingga 31 Maret 2023 mendatang berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra nomor 651 tahun 2022.

“Pak Gubernur (H Ali Mazi, SH) sudah menandatangani dan kita mulai laksanakan mulai tanggal 21 Desember (hari ini,red) sampai 31 Maret 2023,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Abdul Hadi, Rabu (21/12/2022).

Hadi menjelaskan tujuan kebijakan tersebut untuk memberikan keringanan atau pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yakni untuk menertibkan administrasi dan kepastian hukum atas kepemilikan penguasaan kendaraan bermotor.

“Kemudian membantu meringankan beban masyarakat, dan adanya optimalisasi penerimaan pendapatan pajak daerah. Sehingga dengan dasar ini kami mulai besok (hari ini,red) sudah bisa memberlakukan bagi masyarakat yang ada di Sultra manfaatkan ruang ini untuk melakukan pembebasan bea balik nama kepemilikan kedua dan ketiga,” katanya.

Hadi mengatakan bagi masyarakat yang mengurus bea balik nama kendaraan bermotor cukup datang di kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) 17 kabupaten/kota di Sultra.

“Jadi di Samsat sudah ada penjelasanya terhadap apa-apa kelengkapan administrasi, jadi ini berlaku di samsat 17 kabupaten/kota. Jadi ini pemberlakuannya se-Sultra,” ungkapnya.

Hadi menambahkan untuk persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya foto copy identitas wajib pajak yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

“Laporan kehilangan dari kepolisian republik indonesia (RI), bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK. Kemudian Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan atau foto copy BPKB. Jadi silakan datang ke samsat supaya kepemilikan kendaraan itu atas namanya, apalagi saat ini di kota kendari sudah diberlakukan tilang eletronik,” tandasnya.

Reporter : Rahmat R.

You cannot copy content of this page