Redaksi
KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), perlu menggunakan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKEUDA).
Pj Sekda Sultra, La Ode Ahmad P B dalam kegiatan pendampingan SIKEUDA, Jumat (6/12/2019) mengatakan, penganggaran harus dilakukan secara terbuka.
“Dasarnya PP Nomor 12 tahun 2019,” kata Sekda melalui Kadis Kominfo Sultra, Syaifullah dalam rilisnya kepada Mediakendari.com.
Pengelolaan Keuangan Daerah kata dia adalah, keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Ditambakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, Hj. Isma, SE. M.Si menuturkan Pemprov Sultra memang sangat memerlukan penggunaan SIKEUDA.
SIKEUDA adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat.
Baca Juga :
- Gandeng Kejati Sultra, Gubernur Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Tata Kelola SDA
- GERAK SULTRA Apresiasi Rencana Kejati Sultra Cek dan Verifikasi Tambang Nikel di Pulau-Pulau, Termasuk Pasca Tambang Milik Istri Gubernur Sultra ASR Juga
- Kejati Sultra Soroti Tambang Pulau Pulau, Sugeng: Kita Cek dan Verifikasi
Lanjutnya, itu juga sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Sementara Kasubdit Perncanaan Wilayah III Kemendagri RI, Zainal Ahmad AP MAP, yang juga sebagai narasumber kegiatan itu menuturkan, Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan yang saling terhubung.
Informasi Keuangan Daerah (IKD) yang disampaikan, harus memenuhi prinsip-prinsip akurat, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.











