Reporter: Adhil
Editor: La Ode Adnan Irham
PASARWAJO – Polres Buton menyita 17 sepeda motor dan tujuh mobil. Kendaraan itu disita karena merakit tangkinya untuk menampung bahan bakar minyak (BBM), Minggu (2/12/2019).
24 kendaraan itu diketahui kerap mengisi BBM jenis premium di SPBU Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos menjelaskan, seluruh kendaraan itu dinilai menyalahi aturan, mengingat kendaraan roda dua maupun roda empat merupakan alat transportasi umum dan bukan digunakan untuk mengangkut BBM oleh pengecer.
Sejak maraknya kendaraan rakitan, di SPBU Pasarwajo kerap terjadi antrian. Hal itu membuat resah pemilik kendaraan lain yang harus mengantri lebih lama.
Baca Juga :
- Ketua HIPTI Sultra Rusmin Abdul Gani Sentil Aturan Baru ESDM Bagus, Tapi Bisa Picu Konflik Pengusaha Lokal
- Bendahara PERADI Profesional Kendari Lawyer Iwan Dapat Penghargaan dari Direktur MEK TV Jafrun, Bongkar Anggaran Khusus Cetak Advokat Bermutu
- Tingkatkan Akses Keadilan, PERADI Profesional Sultra Berkomitmen Dampingi Masyarakat Kecil -Lawyer Perempuan Dr. Hijriani dapat Penghargaan MEK TV
“Yang dirakit itu tangki BBMnya, jadi untuk mengisi satu kendaraan itu pasti akan lama, karena tangkinya itu dibuat lebih besar dari ukuran normal,” tutur Kapolres ketika ditemui Jum’at (04/12/2019).
Para pemilik kendaraan akan dipanggil untuk diproses. Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2009, kendaraan umum dapat dimodifikasi jika ada rekomendasi dari intansi terkait.
Dalam waktu dekat, Polres Baubau melalui Satuan Lalulintas akan melakukan patroli menertibkan para pengisi BBM ilegal, utamanya kendaraan rakitan. (B)











