KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang remaja berinisial MA (20) ditangkap oleh Polsek Konda di Desa Tanea Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Senin 15 Agustus 2022, sekitar pukul 14.00 WITA setelah diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan kronologi kejadian itu berawal saat pelaku menjemput korban bernama Bunga (samaran) yang masih berumur 16 di rumahnya.
Baca Juga : TNI-Polri di Sultra Bhakti Sosial Sambut HUT RI ke-77
“Awalnya pada hari Sabtu tgl 13 Agustus 2022, jam 20.00 WITA, pelaku menjemput korban di rumahnya di Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah itu korban dibawa menuju ke Desa Alebo Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yaitu dirumah milik saudara I.
Saat sekitar pukul 23.30 dan 03.00 WITA, disitulah pelaku mulai menjalankan aksinya diduga menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Baca Juga : Kisah Ibu Melahirkan dari Wawonii, Lewati Lautan Berkat Sang Penyelamat
Atas kejadian tersebut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) UU. RI. No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Selanjutnya pelaku dibawa di kantor Polsek Konda untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari