Reporter: Hasrun
Editor: Taya
RUMBIA – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Bombana menangkap JN (25) pria kelahiran Palopo di Kabupaten Kolaka, Kamis (21/11/2019).
JN ditangkap karena telah melakukan pencurian motor di Kelurahan Lameroro pada 7 November 2019. Sebelumnya, JN juga telah mencuri satu motor milik warga Desa Tunas Baru, Kecamatan Rarowatu Utara pada 2 November.
Kepala Kepolisian Resor Bombana, AKBP Herman mengatakan setelah medapatkan laporan tersebut, pihaknya mendengar kabar jika pelaku pencurian kendaraan berada di Kolaka.
“Atas informasi itu, kami menghubungi Polres Kolaka dan meminta bantuan penangkapan.Kemudian anggota buser bergerak ke Kolaka, bersama Buser Kolaka lalu berhasil JN kami tangkap pada 21 November 2019,”ujar Herman saat konferensi pers di Polres Bombana, Senin (25/11/2019).
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
HR (39) warga Tahi Ite yang berperan sebagai penada barang curian juga ikut ditangkap di rumahnya pada Jumat (23/11).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Jupiter MX milik warga Kelurahan Lameroro dan warga Desa Tunas Baru.
Atas perbuatannya, pelaku JN dijerat dengan pasal pencurian, yakni pasal 363 ayat (1) ke-4 subs pasal 362 KUHP.Sedangkan HR dijerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara. (b)