NEWS

Pendaftaran Calon Dewan Pengawas Perumda Pasar Dibuka, Ini Persyaratannya

4350
×

Pendaftaran Calon Dewan Pengawas Perumda Pasar Dibuka, Ini Persyaratannya

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Pasar Kota Kendari secara resmi membuka pendaftaran calon Pengawas Perumda pasar sejak tanggal 5 hingga 10 November 2022.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda Pasar Kota Kendari, Susanti melalui surat pengumuman nomor:03/PANSEL PERUMDA PASAR/IX/2022 tentang Seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda pasar kota Kendari tahun 2022-2026.

Pendaftaran ini dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA di Sekretariat Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda pasar Kota Kendari, Kantor Wali Kota Kendari di bagian perekonomian Setda kota Kendari, jalan taman seropati kelurahan Mandonga gedung sidang paripurna provinsi Sulawesi Tenggara.

Adapun persyaratan umum calon pendaftar nantinya adalah Sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba, Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan, Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

Baca Juga : Tiga Bulan Masa Kepemimpinan, PJ Mubar Dianggap Tak Efektif

Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, Berijazah paling rendah S-1 (strata satu), Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali, dan tidak sedang menjalani sangsi pidana.

Sedangkan persyaratan khusus calon pendaftar nantinya adalah Pejabat Pemerintah Daerah diprioritaskan melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD, Bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Kendari/Wakil Wali Kota Kendari, sampai derajat ketiga menurut garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

Untuk dapat memperoleh kualitas Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari yang berkompeten, dan sesuai kualitas persyaratan, maka dilakukan beberapa tahapan dengan sistem gugur yang meliputi :

1. Seleksi ini dilakukan dengan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi dari calon pelamar pada tanggal 11 – 12 September 2022

2. Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 13 — 14 September 2022 melalui papan pengumuman,

Baca Juga : Pemkot Kendari Akan Akhiri Kontrak dengan PT Kurnia

3. Kepada peserta yang dinyatakan lulus administrasi harus melakukan Registrasi/pendaftaran ulang untuk dapat diberikan nomor ujian sebagai syarat mengikuti tahap seleksi selanjutnya, dan membuat makalah yang berisi tentang Strategi Pengawasan Perusahaan Umum Daerah Pesar Kota Kendari yang akan dijadikan pegangan apabila menjabat sebegai Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari, dengan ketentuan: harus disusun sendiri, menggunakan Bahasa Indonesia, diketik pada kertas F4 70 ukuran 21,5 x 33 cm, huruf Times New Roman 12 Pt. 2 Spasi, dicetak serta dijilid dengan sampul dan dibuat 5 (lima rangkap), dan dipersiapkan dalam bentuk file (powerpoint) untuk presentasi.

4. Registrasi pendaftaran ulang dilaksanakan pada tanggal 15 – 16 September 2022, mulai Pukul 08.00 hingga 16.00 WITA dengan datang langsung (tidak diwakilkan) ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Dewan Penyawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari Jl. Taman Scropati atau Kantor Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Kendari:

5. Bagi peserta yang tidak melaksanakan registrasi/pendaftaran ulang sampai batas akhir dari waktu yang telah ditentukan, maka dianggap MENGUNDURKAN DIRI.

Sementara itu Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir mengharapkan yang terpilih nanti dapat memaksimalkan potensi yang ada di Kota Kendari.

 

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page