NEWS

Pengedar Sabu di Kecamatan Mandonga Diamankan Polresta Kendari

519
×

Pengedar Sabu di Kecamatan Mandonga Diamankan Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini
EN saat digiring ke Sel Tahanan Polresta Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial EN (27) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari di Rumahnya, Lorong Kenari, Jalan Oikumene, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Kamis, 23 Februari 2023, sekitar pukul 01.30 WITA.

Kasat Narkoba, AKP Hamka menjelaskan EN tidak berkutik saat dibekuk pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki sabu yang disimpan di dalam rumahnya.

“Informasi itu berawal dari masyarakat saat dilakukannya penyelidikan, EN berhasil ditemukan di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga. Setelah dilakukannya interogasi EN mengakui menyimpan sabu itu di tempat tinggalnya,” ujarnya Senin (27/2/2023).

Saat dilakukannya penggeledahan dengan disaksikannya masyarakat ditemukannya barang bukti sebanyak 45 paket dengan berat bruto 19,27 gram.

Selain itu, ditemukan juga barang bukti non narkotika, seperti 1 timbangan digital, 1 klip saset bening kosong dan 2 sendok sabu.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Hamka menjelaskan barang haram tersebut didapatkan dari seorang lelaki yang berinisial FB dengan cara ditempelkan di depan Makam Pahlawan, Kecamatan Baruga sebanyak 1 paket besar yang kemudian dibagi menjadi 45 paket.

“Bahwa dari 1 paket besar diduga sabu tersebut selanjutnya tersangka EN bagi menjadi 45 paket kecil,” ucapnya.

Motif EN hingga mau mengedarkan sabu karena diiming-imingikan bakal diberi uang apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut.

Untuk saat ini EN berserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 22 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page