FEATUREDHUKUM & KRIMINALMUNA

Pengedar Sabu di Muna Masuk Kategori Bandar dengan Barang Bukti Terbesar

1037
×

Pengedar Sabu di Muna Masuk Kategori Bandar dengan Barang Bukti Terbesar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi narkoba

RAHA – Sabtu (11/8), Satres Narkoba Polres Muna melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Dari hasil pemeriksaan, identitas kedua pelaku yakni berinisial E alias TF dan CM alias MS. E dihadiahi timah panas karena mengadakan perlawanan.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Muhammad Ogen Sairi menjelaskan jika E alias TF masuk dalam kategori bandar yang memasok barang dari Kendari untuk diedarkan di wilayah Muna dan Muna Barat (Mubar).

BACA JUGA: Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Muna, Satu Dihadiahi Timah Panas

“Barangnya diperoleh dari Kendari lalu diseberangkan melalui kapal dan diambil untuk diedarkan oleh pelaku,” ujar Kapolres Muna kepada sejumlah awak media saat mengadakan konferensi pers, Sabtu malam (8/11).

Kata dia, dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim Sat Resnarkoba secara keseluruhan, didapati Sabu seberat 52 gram, timbangan, dua buah Handphone, uang tunai sebesar Rp 1 juta dan bukti struk pengiriman uang sebesar Rp 28 juta.

“Ditemukan 4,5 gram dalam mobil yang digunakan pelaku saat hendak transaksi, 48 gram dari hasil penggeledahan rumah E atau TF, sejumlah uang tunai dan struk bukti pengiriman uang hasil penjualan. Total Sabu secara keseluruhan berjumlah 52 gram dengan harga kurang lebih Rp 200 juta,” urai pria dengan dua melati dipundaknya itu.

Ia juga mengatakan, jika pihaknya masih akan terus mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus tersebut guna mengungkap pelaku yang berperan sebagai bandar utama.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 132 ayat (1)  jo pasal 114 ayat (2)  Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut merupakan hasil penangkapan dengan BB terbanyak sepanjang kasus penyalahgunanaan narkoba yang telah diungkap oleh Polres Muna sepanjang 2018. Selain itu, dari 12 kasus yang ditargetkan di  2018, pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus dengan 23 orang tersangka.(a)


Reporter: Erwinsyah SJ

You cannot copy content of this page