NEWS

Pengguna Medsos Diajak Terapkan Prinsip T.H.I.N.K

845
×

Pengguna Medsos Diajak Terapkan Prinsip T.H.I.N.K

Sebarkan artikel ini
Pengenalan Prinsip T.H.I.N.K dalam menggunakan media sosial.

PARIGI – Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI) dan Siberkreasi bersama Dyandra Promosindo, dilaksanakan secara virtual Senin, 01 November 2021 di Parigi, Sulawesi Tengah.

Kolaborasi ketiga lembaga ini dikhususkan pada penyelenggaraan Program Literasi Digital di wilayah Sulawesi. Adapun tema saat ini adalah “Jangan Sampai Menyesal, Jaga Jejak Digital.”

Empat orang narasumber tampil dalam seminar ini, yaitu Andi Hasan Al Husain selaku peneliti sekaligus CEO Communication Hub, Fikry Rizki Gunawan selaku praktisi hukum sekaligus pegiat literasi, Moh Achsan Rumi selaku notaris sekaligus CFO Online Go Tolitoli dan Zilqiah Anggraini selaku narablog dan pembuat konten.

Diskusi tersebut dimoderatori oleh Linda Setiawati selaku aktivis perempuan. Kegiatan yang kembali diadakan di Parigi ini diikuti oleh 560 peserta dari berbagai kalangan usia maupun profesi. Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi menargetkan peserta sebanyak 57.550 orang.

Materi pertama dibawakan Andi Hasan Al Husain dengan tema “Informasi Digital, Identitas Digital, dan Jejak Digital di Media Sosial”. Ia menuturkan, masyarakat Indonesia berada pada era digital dimana setiap aspek kehidupan tidak terlepas dari penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Dari total 274,9 juta penduduk di Indonesia, sebanyak 170 juta diantaranya telah menggunakan media sosial. Penggunaan media sosial tidak dapat terlepas dari informasi digital, identitas digital, serta jejak digital. Menurut Hasan, masyarakat perlu memahami ketiganya.

Selanjutnya, materi dilanjutkan Zilqiah Anggraini bertema “Bijak Mengunggah di Media Sosial”. Ia menjelaskan bahwa bijak bersosial media dapat dikaitkan dengan etika berinternet. Ia menghimbau, sebelum mengunggah sesuatu di media sosial, akan lebih baik jika masyarakat menggunakan prinsip T.H.I.N.K terlebih dahulu yaitu T (True) – apakah sesuai dengan fakta. H (Helpful) – apakah bermanfaat bagi orang lain. I (Information) – apakah informasi yang diunggah dapat dipertanggungjawabkan. N (Needed) – apakah yang diunggah dapat membantu orang lain. dan K (Kind) – apakah konten yang diunggah sudah bijak dan sopan.

Pemateri ketiga, Fikry Rizki Gunawan, memaparkan materi “Mengenal Lebih Jauh UU ITE terkait Perlindungan Data Pribadi”. Fikry menyebutkan bahwa hingga saat ini, UU ITE memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Namun dalam ketentuannya, terdapat Pasal 26 Ayat (1) dan penjelasan UU No. 19 Tahun 2016 yang menyebutkan mengenai perlindungan data pribadi.

Terdapat dua jenis pelaporan yang dapat dilakukan oleh masyarakat ketika terjadi peretasan data pribadi. “Yang pertama, apabila kasusnya data pribadi yang dicuri atau disebarkan, maka dapat langsung mendatangi kantor tempat data disimpan dan laporkan atau hubungi call center resmi. Namun, apabila kasus siber terjadi langsung maka dapat dilaporkan ke pihak berwajib yaitu kepolisian terdekat”, ujarnya.

Sebagai narasumber terakhir, Moh Achsan Rumi memaparkan tema “Kenali dan Pahami Rekam Jejak di Era Digital”. Ia menyebutkan beberapa permasalahan yang sering kita temui yang berkaitan dengan jejak digital, mulai dari peretasan akun media sosial hingga diaksesnya informasi keuangan dan perbankan.

Lalu bagaimana cara untuk mengelola jejak digital agar aman? Menurut Achan, hal pertama yang dapat dilakukan adalah dengan tidak terlalu berlebihan dalam mengunggah konten di media sosial. “Selain Itu, penting pula untuk tidak membagikan hal-hal yang bersifat data pribadi”, ucap Achsan.

Webinar literasi digital ini mendapat apresiasi dan dukungan dari banyak pihak karena menyajikan konten dan informasi yang baru, unik, dan mengedukasi para peserta. Salah satunya menanyakan aspek apa yang harus diketahui sebelum mengakses informasi di media digital.

Menanggapi hal tersebut, Andi menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengecek kebenaran suatu berita dengan melihat lisensi yang dicantumkan oleh situs berita yang sudah diverifikasi oleh Kominfo atau ikatan jurnalistik. Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek kebenaran suatu berita lewat situs Kominfo.

Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi akan diselenggarakan secara virtual mulai dari Mei 2021 hingga Desember 2021 dengan berbagai konten menarik dan materi yang informatif yang disampaikan narasumber terpercaya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sesi webinar selanjutnya, informasi bisa diakses melalui https://www.siberkreasi.id/ dan akun sosial media @Kemenkominfo dan @siberkreasi, serta @siberkreasisulawesi khusus untuk wilayah Sulawesi.

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page