NEWS

Penyidik Polsek Sampoabalo di Buton Dilaporkan ke Polda Sultra

686
×

Penyidik Polsek Sampoabalo di Buton Dilaporkan ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Didampingi kuasa hukumnya, para korban dugaan salah tangkap di Buton laporkan penyidik dan Kapolsek Sampoabalo ke Polda Sultra. Foto: Adhil/mediakendari.com

 

Reporter: Adhil

BUTON – Pasca dugaan salah tangkap hingga adanya indikasi pengancaman oleh oknum penyidik Polsek Sampoabalo dari Polres Buton terhadap tiga orang anak di bawah umur agar mengaku sebagai pelaku pencurian, bersama kuasa hukumnya, ketiga korban mengadukan para oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Sultra.

Kuasa hukum korban, La Ode Abdul Faris mengatakan, pelaporannya di Propam Polda Sulta dilakukan sejak Jum’at, 16 April 2021 lalu. Faris mengungkapkan, ada dua nama yang masuk dalam daftar pengaduannya yaitu oknum penyidik berpangkat Briptu dan Kapolsek Sampoabalo.

Keduanya dilaporkan karena disebut sebagai pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap para korban. Menurut pengakuan korban, semuanya dipukul, dilempari asbak, ditodong senjata api, dan diancam parang di leher serta dipaksa mengakui sebagai pencuri di rumah salah satu warga bernama Saharuddin.

BACA JUGA: Tiga Anak Diduga Mendapat Ancaman Pembunuhan Oleh Oknum Aparat, Kapolres Buton : Silahkan Lapor Propam

“Kita laporkan mereka, karena kita minta keadilan. Kami menganggap, apa yang mereka lakukan itu sudah di luar batas kewajaran. Apalagi saat mengamankan para pelaku, polisi tidak punya bukti kuat,” kata La Ode Abdul Faris dikonfirmasi, Senin, 19 April 2021.

Laporannya di Propam diterima oleh Propam melalui La Ode Muhammad Adnan dari operator sentra pelayanan Propam dengan nomor laporan: SP2P/26/IV/2021/ADUAN, tertanggal 16 April 2021. Kami melaporkan dua penyidik itu, karena telah berbuat semena-mena kepada klien kami,” kata Faris menambahkan.

Sebagai tindak lanjut dari laporannya itu kata Faris, pihak Polda Sultra melalui propamnya, bakal turun langsung ke Buton untuk memeriksa para terlapor. Pihak korban berharap, para pelaku bisa diberikan sanksi tegas atas tindakannya dan para pelaku bisa mendapat keadilan. (B)

You cannot copy content of this page